TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji pengaturan pembagian jam kerja menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
"Sepertinya layak untuk dimatangkan dan dikaji ulang sebagai salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan di DKI," kata Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail, dikutip dari laman Tempo.co hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.
Ismail mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan interval dua jam antara jam kerja pertama dan kedua ini bisa efektif mengurai kemacetan. Sebab, jika interval waktu terlalu dekat, maka ditakutkan kemacetan masih akan tetap terjadi di beberapa ruas jalan.
"Prinsipnya itu karena sebagai alternatif solusi, maka ini sah-sah saja," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan tingkat kemacetan Jakarta mengalami kenaikan di posisi 29 dunia. Peringkat kemacetan Jakarta tersebut tercatat pada Februari 2022 dan meningkat cukup drastis.
"Kami pernah jadi kota tingkat kemacetannya ke-3, kemudian turun ke-7, turun ke-11, turun ke-31. Kemarin (2021) menjadi urutan 46, sekarang di Februari naik jadi 29. Artinya ini perlu perhatian serius," kata Syafrin, dikutip dari situs berita Antara.
Syafrin menjelaskan tingkat kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta saat ini mencapai 53 persen. Dirinya berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bisa memberikan perhatian serius terhadap kemacetan Jakarta.
Pada 17 Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar diskusi untuk membahas pembagian jam masuk kerja karena kemacetan Jakarta yang meningkat. Forum ini akan memberikan lebih jelas mengenai pengaturan jam kerja untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Jadwal Moto3 Prancis: Mario Aji Punya Pengalaman Bagus, Bisa Raih Poin?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto