Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hummer dan Toyota 86 Eks Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK

Reporter

image-gnews
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK juga menyita tiga unit mobil Andhi yakni Hummer dan Toyota 86 serta Mini Morris akibat kasus tersebut. 

Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Andhi bepergian ke luar negeri selama 6 bulan dari 15 Mei hingga 15 November 2023.

Namun hingga saat ini, KPK belum menahan Andhi. KPK akan menyampaikan detail perkara korupsi yang menjerat Andhi pada saat penahanan tersangka.

Nama Andhi Pramono dan sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus kekayaan janggal Rafael Alun Trisambodo.

Andhi disebut memiliki kekayaan yang janggal. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman KPK, harta Andhi tidak sedikit.

Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Februari 2022. Artinya laporan harta kekayaannya itu merupakan laporan harta untuk tahun 2021. Dalam laporan itu, Andhi memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar.

Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar. Andhi tercatat memiliki 15 properti yang tersebar di beberapa kota. Selain rumah, 13 kendaraan berjejer di garasi Andhi.

Berikut daftar lengkap kendaraan di garasi Andhi Pramono itu adalah:

1. Motor Honda tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp 9.000.000

2. Motor Honda BeAT tahun 2010 hasil sendiri senilai Rp 5.000.000

3. Mobil MINI Morris tahun 1961 hasil sendiri senilai Rp 80.500.000

4. Mobil FIAT sedan tahun 1974 hasil sendiri senilai Rp 55.500.000

5. Mobil Smart tahun 2010 hasil sendiri Rp 75.000.000

6. Motor Piaggio Vespa tahun 1962 hibah dengan akta senilai Rp 9.000.000

7. Sepeda motor Piaggio Vespa tahun 1966 hibah dengan akta senilai Rp 8.000.000

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Mobil Honda Brio tahun 2016 hasil sendiri Rp 80.000.000

9. Mobil Ford Sedan tahun 1966 hasil sendiri Rp 260.500.000

10. Mobil Chevrolet Sedan tahun 1958 hasil sendiri Rp 205.500.000

11. Mobil Austin sedan tahun 1963 hasil sendiri Rp 72.500.000

12. Mobil Toyota tahun 2019 hasil sendiri Rp 960.000.000

13. Mobil Citroen sedan tahun 1987 hasil sendiri Rp 42.500.000

Selain 13 kendaraan tersebut, Andhi Pramono diketahui memiliki dua kendaraan lagi yang tidak didaftar. Mobil tersebut merupakan Hummer dan Toyota 86. Saat ini KPK telah menyita dua kendaraan tersebut bersama dengan Mini Morris yang telah didaftarkan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tiga mobil itu ditemukan saat penggeledahan rumah Andhi di Kota Batam, Kepri. Ali menjelaskan mobil ditemukan di sebuah ruko tertutup. Dia menyebut mobil-mobil itu diduga sengaja disembunyikan.

"Tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan MINI Morris," kata Ali kepada wartawan Rabu 7 Juni 2023.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan bukti-bukti elektronik. Ali mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

Menurut dia, KPK akan segera menyita mobil dan barang bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap Andhi.

“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” lanjutnya.

Pilihan Editor: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Koleksi 13 Kendaraan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

3 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

3 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

11 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

21 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

22 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.