TEMPO.CO, Jakarta - Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) masih tutup selama libur Idul Adha yang jatuh pada 28-30 Juni 2023. Selama periode tersebut, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan SIM C.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1/2023, tertanggal 21 Juni 2023. Informasi itu dipaparkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Atas nama Kapolri, dirinya menyatakan bahwa pelayanan SIM diliburkan pada 28 Juni sampai 2 Juli 2023. Artinya masyarakat baru bisa melakukan perpanjangan SIM pada 3 Juli mendatang. Firman juga menyebut bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, masih dapat dispensasi sampai 5 Juli 2023, tanpa harus membuat baru.
“Bagi pemegang SIM, pada poin dua, yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Jika sampai telat perpanjang SIM, maka SIM itu dianggap mati.
Lalu untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000. Terdapat juga biaya ujian psikologi sebesar Rp 60.000.
Pilihan Editor: Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM Masih Tahap Sosialisasi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto