TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah memberikan dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis saat cuti bersama dan libur Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Selama periode tersebut, pelayanan perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru ditiadakan atau diliburkan. Dispensasi pengurusan SIM juga berlaku hingga akhir pekan, Sabtu dan Minggu, 1-2 Juli 2023.
Oleh karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya mati pada 28 Juni sampai 2 Juli 2023, diperbolehkan melakukan perpanjangan pada 3-5 Juli 2023. Selepas periode itu, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi.
Berikut syarat dan biaya perpanjang SIM
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut bisa mempersiapkan persyaratan, di antaranya:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus tes psikologi
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
Adapun biaya yang harus disiapkan yakni:
- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya tes psikologi: Rp 60.000
- Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
Pilihan Editor: Pasar Motor Listrik Berpotensi Naik hingga 10 Persen Lebih
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto