TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024, atau bertepatan dengan dilakukannya Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Berdasarkan informasi yang diunggah di akun X, @TMCPoldaMetro pada hari ini, Senin, 12 Februari 2024, disebutkan bahwa pada tanggal 12, 13, 14, dan 15 Februari 2024, pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Namun, untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
Kemudian, di tanggal 14 Februari 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta diliburkan. Pelayanan SIM dibuka kembali pada Kamis, 15 Februari 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024, diberikan dispensasi untuk melaksanakan perpanjangan SIM sehari setelah Pemilu, tepatnya pada 15 Februari 2024. Mekanisme yang dilakukan adalah perpanjangan.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada periode dispensasi tersebut bisa mendatangi Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal. Sementara, jika pemilik SIM tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.
Pilihan Editor: Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto