Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jeep Rubicon Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Pakai Pelat Nomor Palsu

Reporter

image-gnews
Polisi memperlihatkan kendaraan yang dipakai tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Polisi memperlihatkan kendaraan yang dipakai tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta, Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023. Mario merupakan anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Tak hanya melakukan penganiayaan, ia kini terancam jerat hukum karena menggunakan pelat nomor palsu

Sedangkan korban berinisal D, anak pengurus pusat GP Ansor DKI Jakarta. Dalam peristiwa ini, D mengalami luka di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri. 

Mario diketahui mengendarai Jeep Rubicon saat melakukan penganiayaan terhadap D. 

Kejadian ini mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan mengunggah kecaman terhadap gaya hidup mewah pejabat dan keluarganya di akun instagram @smindrawati, Rabu, 22 Februari 2023. 

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu," tulis Sri Mulyani. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Mario Dandy Satriyo mengendarai mobil Jeep Rubicon menggunakan pelat nomor palsu. 

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2023.

Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP. "Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.

Dasar Hukum Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Penggunaan pelat nomor palsu ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.

Aturan soal penggunaan pelat nomor ini juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa TNKB yang dimaksud berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Lalu di ayat 5 disebutkan jika TNKB tidak dikeluarkan Korlantas Polri, maka pelat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Apabila melanggar aturan pelat nomor ini, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. 

WAHYUNI DIAHSARI | LANI DIANA WIJAYA

Pilihan Editor: Pengguna Pelat Nomor Palsu Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

32 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

45 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.


Angkatan Udara Amerika Uji 3 Pesawat Listrik Cari Kandidat Jeep Terbang

29 Februari 2024

Archer Midnight. Archer.com
Angkatan Udara Amerika Uji 3 Pesawat Listrik Cari Kandidat Jeep Terbang

Angkatan Udara Amerika menjajal tiga pesawat listrik atau eVTOL baru yang sesuai konsep Agility Prime.


Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

28 Januari 2024

Ilustrasi plat nomor palsu. ANTARA
Nekat Pakai Pelat Nomor Dewa Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Penggunaan pelat nomor rahasia palsu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun.


Jeep Bakal Rilis Mobil Listrik Wagooner S Tahun Ini, Bisa Jangkau 644 Km

22 Januari 2024

Mobil listrik Jeep Wagooner S. (Dok Carscoops)
Jeep Bakal Rilis Mobil Listrik Wagooner S Tahun Ini, Bisa Jangkau 644 Km

Jeep akan meluncurkan mobil listrik pertamanya, yakni Wagooner S listrik pada musim gugur tahun ini atau sekitar bulan September 2024.


Bripka Edi Purwanto Naik Alphard Pelat Palsu Saat Ancam Pengendara Lain

21 Desember 2023

Bripka Edi Purwanto mengancam pengendara lain. (Dok Youtube)
Bripka Edi Purwanto Naik Alphard Pelat Palsu Saat Ancam Pengendara Lain

Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dengan menggunakan Alphard pelat nomor palsu.


Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Konferensi pers kasus STNK dan TNKB serta pelat nomor palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:


Kampanye Pakai Pelat Polisi Palsu, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

19 Desember 2023

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kampanye Pakai Pelat Polisi Palsu, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Mitsubishi Pajero berpelat nomor Polisi palsu kedapatan ikut kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang.


Pajero yang Ikut Kampanye Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

19 Desember 2023

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat memberikan keterangan pers terkait penindakan penyalahgunaan pelat Polri palsu. ANTARA-HO/Polresta Tangerang.
Pajero yang Ikut Kampanye Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu

Sebuah Mitsubishi Pajero berpelat nomor polisi kedapatan ikut kampanye salah satu caleg DPR RI di Tangerang.


Isi Garasi FX Hadi Rudyatmo yang Singgung Jokowi dan Keluarganya

1 Desember 2023

Jokowi didampingi FX Hadi Rudyatmo. ANTARA/Herka Yanis Pangaribowo
Isi Garasi FX Hadi Rudyatmo yang Singgung Jokowi dan Keluarganya

FX Hadi Rudyatmo dilaporkan telah berbicara soal Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya. Simak isi garasi milik dia: