TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengusulkan agar pajak progresif kendaraan dihapus. Sebab, keberadaan pajak progresif ini dinilai tidak berdampak bagi pemasukan negara dan justru membuat data kendaraan menjadi tidak valid.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa saat ini banyak pemilik kendaraan yang mengakali kebijakan pajak progresif tersebut. Para pemilik mobil mengakalinya dengan membeli banyak mobil namun dengan menggunakan identitas orang lain.
"Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Enggak usah diprogresif, karena faktanya kemarin terjadi," kata Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
"Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina, untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara di catatan harus dapat subsidi, tapi dia punya mobil Toyota Alphard, rumahnya gubuk. Ternyata ini titipan, cuma pinjam STNK untuk menghindari pajak progresif," ujar Firman melanjutkan.
Firman mengatakan bahwa untuk bisa menghapus pajak progresif ini, pihaknya bersama tim Samsat Nasional sudah mulai berjalan menyampaikan usulan tersebut ke sejumlah kepala daerah. Sebab, ketentuan terkait pajak progresif ini merupakan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.
"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif. Karena faktanya, mohon maaf, bahasa Jakarta-nya, tidak ngefek," ucapnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga Maret 2023, baru ada 10 daerah yang sudah menghapus kebijakan pajak progresif kendaraan ini. Sepuluh daerah tersebut adalah Aceh, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Untuk diketahui, pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan proporsi yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat bila jumlah objek pajak semakin banyak dan nilai objek pajak mengalami kenaikan.
Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya pertambahan jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif yang berbeda.
Pilihan Editor: Jawa Barat Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai 3 Juli
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto