Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Usulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Bebas Punya Mobil Banyak

image-gnews
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengusulkan agar pajak progresif kendaraan dihapus. Sebab, keberadaan pajak progresif ini dinilai tidak berdampak bagi pemasukan negara dan justru membuat data kendaraan menjadi tidak valid.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa saat ini banyak pemilik kendaraan yang mengakali kebijakan pajak progresif tersebut. Para pemilik mobil mengakalinya dengan membeli banyak mobil namun dengan menggunakan identitas orang lain.

"Orang yang mau mobil tiga, empat, biar saja. Enggak usah diprogresif, karena faktanya kemarin terjadi," kata Firman dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

"Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina, untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara di catatan harus dapat subsidi, tapi dia punya mobil Toyota Alphard, rumahnya gubuk. Ternyata ini titipan, cuma pinjam STNK untuk menghindari pajak progresif," ujar Firman melanjutkan.

Firman mengatakan bahwa untuk bisa menghapus pajak progresif ini, pihaknya bersama tim Samsat Nasional sudah mulai berjalan menyampaikan usulan tersebut ke sejumlah kepala daerah. Sebab, ketentuan terkait pajak progresif ini merupakan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah.

"Kami dengan tim Samsat Nasional sudah berjalan ke gubernur untuk meminta nol-kan biaya balik nama dan pajak progresif. Karena faktanya, mohon maaf, bahasa Jakarta-nya, tidak ngefek," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga Maret 2023, baru ada 10 daerah yang sudah menghapus kebijakan pajak progresif kendaraan ini. Sepuluh daerah tersebut adalah Aceh, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk diketahui, pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan proporsi yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif akan semakin meningkat bila jumlah objek pajak semakin banyak dan nilai objek pajak mengalami kenaikan. 

Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Jadi, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya pertambahan jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif yang berbeda.

Pilihan Editor: Jawa Barat Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai 3 Juli

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

10 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

Mulai Januari 2025, semua pemilik mobil dan motor wajib mengikuti asuransi kendaraan bermotor dari pemerintah. Apa manfaatnya bagi peserta asuransi?


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Industri Asuransi Untung?

4 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Industri Asuransi Untung?

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor. Industri asuransi menangguk untung


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Terpopuler: Kontroversi Kendaraan Wajib Asuransi, Respons Erick Thohir dan Jokowi usai Whoosh Dituding Rugikan Wika

5 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Terpopuler: Kontroversi Kendaraan Wajib Asuransi, Respons Erick Thohir dan Jokowi usai Whoosh Dituding Rugikan Wika

Berita terpopuler bisnis pada Ahad, 21 Juli 2024 dimulai dari penolakan PKS atas rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor.


Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

5 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak

Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK


Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

7 hari lalu

Sejumlah kendaaran terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk menghindari kepadatan lalu lintas imbas adanya kegiatan Hari Bhayangkara dan Pesta Rakyat di Monumen Nasional (Monas). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

Asuransi TPL adalah produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.