Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik dan Nama yang Rencananya Dibebankan Rp 500 Juta

Reporter

image-gnews
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan pelat nomor atau nomor polisi merupakan kewenangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara RI (Polri). Nomor polisi yang tertera terdiri dari kombinasi huruf dan angka berisi kode wilayah, bulan, dan tahun masa berlaku. Meski begitu, saat ini tengah digodok rencana penggunaan pelat nama yang terdiri dari beberapa huruf hingga menyerupai nama seseorang. Lantas, berapa biaya buat pelat nomor nama orang? 

Melansir gooto.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi meminta kepada pemerintah supaya menerbitkan aturan mengenai pelat nomor kendaraan agar bisa disusun huruf menyerupai nama seseorang. Menurutnya hal ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu 5 Juli 2023, Firman mengusulkan biaya pembuatan pelat nomor nama seseorang sebesar Rp500 juta. Sebagai contoh, nantinya pelat terdiri dari nama dan satu angka di belakang.

"Kami harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP," kata Firman.

Selain itu, kata Firman, pengguna pelat nama akan mendapat keistimewaan yakni bebas aturan ganjil genap. Menurutnya, pelat nomor dengan susunan huruf menyerupai nama ini cukup diminati beberapa golongan.

"Kalau nama Yusri ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang sampai paling tertinggi siapa, masuk ke negara lagi. Jadi mohon izin, jadi itu perhitungan PNBP yang lebih realistis," ujar dia.

Biaya Buat Pelat Nomor Cantik

Sementara itu, penggunaan pelat nomor berbeda atau pilihan sudah diterapkan dengan keberadaan pelat nomor cantik. Pelat nomor atau nomor polisi sendiri menjadi tanda identifikasi yang wajib dipasang pada kendaraan bermotor. Sebagaimana Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau dikenal dengan pelat. 

Aturan penggunaan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Kepala Korlantas Polri No. Kep/166/VIII/2019. 

Tarif pembuatan pelat nomor cantik tergantung dari jumlah angka dan huruf yang digunakan. Berikut daftar biaya membuat pelat nomor nama orang atau sesuai permintaan.

-  NRKB satu angka: ada huruf di belakang Rp 15.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.

-   NRKB dua angka: ada huruf di belakang Rp 10.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

-  NRKB tiga angka: ada huruf di belakang Rp 7.500.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

-   NRKB empat angka: ada huruf di belakang Rp 5.000.000, sedangkan tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 

Cara Buat Pelat Nomor Cantik

Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (ranmor), NRKB pilihan hanya berlaku untuk satu kali permohonan selama lima tahun. NRKB yang telah disetujui tidak dapat dipindahkan atau dipindahtangankan ke ranmor lain tanpa membayar PNBP. 

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pelat nomor nama orang adalah sebagai berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Bisa diajukan saat registrasi ranmor baru, perubahan identitas ranmor dan pemilik, perpanjangan ranmor, atau pengesahan ranmor.

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Pemilihan dan pemeriksaan alokasi NRKB pilihan oleh petugas unit pelayanan Regident setempat secara manual atau elektronik.

4. Melakukan pembayaran PNBP melalui transfer ke bank atau bendahara penerimaan.

5. Pencetakan dan penyerahan surat keterangan pembuatan pelat nomor cantik.

6. Pengarsipan dokumen. 

Selain itu, pelat nomor ini dapat diperpanjang untuk lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama. NRKB pilihan masih dapat digunakan jika kendaraan bermotor mengalami perubahan mesin, warna, dan alamat dalam kode wilayah yang sama. 

Untuk perpanjangan penggunaan pelat nomor nama orang dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK. Pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengajuannya, antara lain STNK, bukti pembelian kendaraan sah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Aturan Ukuran Pelat Nomor Kendaraan

Selain mengajukan pembuatan pelat nomor cantik, perlu diketahui bahwa ukuran TNKB logam Polri berbeda. Melansir Jurnal Ilmiah Sains (2012), pelat nomor untuk ranmor roda dua dan tiga mempunyai dimensi 250 x 105 x 1 milimeter. Sedangkan ranmor roda empat atau lebih dipasangi tanda identifikasi dari Polri dengan ukuran 395 x 135 milimeter.

Pelat nomor terbuat dari aluminium yang spesifikasinya sesuai dengan ketentuan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Pada sisi kanan dan kiri TNKB terdapat cetakan tulisan DITLANTAS POLRI. Sementara itu, pada sudut kanan atas dan pojok kiri bawah pelat nomor kendaraan dicantumkan tanda khusus (security mark) lambang Korlantas

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan EditorKorlantas Siapkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Harganya Rp 500 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

22 jam lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus (kanan), Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (tengah) melakukan penutupan jalan menuju kawasan Puncak saat pemberlakuan Car Free Night di Tol Jagorawi pintu keluar Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 31 Desember 2022. Polres Bogor memberlakukan Car Free Night di kawasan Puncak pada malam Tahun Baru mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2023, arus lalu lintas menuju Puncak atau Cianjur dialihkan melalui Jonggol atau Sukabumi. Hal ini guna mengatur arus masuknya agar tercipta kelancaran dalam perjalanan saat car free night di malam pergantian tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.