TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Ferrari dan McLaren milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Hal itu dilakukan setelah Hasbi terjerat dugaan kasus suap penanganan perkara di MA.
"Benar, di antaranya satu unit mobil mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren, tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 13 Juli 2023.
Namun dua mobil mewah yang disebutkan tersebut tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hasbi Hasan. Dalam data LHKPN, Hasbi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489.
Dari total kekayaan tersebut, Hasbi memiliki koleksi kendaraan senilai Rp 405 juta. Hanya ada dua mobil dan satu unit motor dalam LHKPN Hasbi, yakni Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 250 juta, Honda BR-V tahun 2016 senilai Rp 150 juta, dan motor Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015 senilai Rp 5 juta.
Tidak tercantum mobil Ferrari dan McLaren yang disita KPK tersebut dalam laporan harta kekayaan Hasbi. Laporan tersebut terakhir kali disampaikan pada 30 April 2020 untuk periodik 2019.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu.
Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.
Penetapan tersangka Hasbi Hasan ini sebetulnya sudah sejak 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan Tri Yudianto. Namun, baru Dadan yang ditahan, sementara Hasbi masih dibiarkan menghirup udara bebas.
DICKY KURNIAWAN | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: 8 Koleksi Mobil Effendi Simbolon, Kader PDIP yang Dukung Prabowo Jadi Presiden
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto