Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips dan Cara Mengurus STNK Robek atau Rusak

image-gnews
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan surat penting. Namun tak jarang dokumen legal kendaraan itu rusak bahkan sobek. STNK robek baiknya diurus untuk menghindari risiko hilang. Mengutip dari indonesia.go.id, berikut tata cara mengurus STNK yang rusak :

1. Membuat Laporan Kehilangan 

Bila STNK hilang maka Anda harus ke kepolisian terdekat dan meminta surat keterangan kehilangan. Namun bila STNK rusak, Anda cukup foto copy saja STNK tersebut sebagai persyaratan pembuatan STNK baru. 

2. Menyiapkan Berkas 

Berkas yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pembuatan STNK baru diantaranya adalah : KTP (asli atau fotocopy), STNK (fotocopy), Surat keterangan kehilangan dari polisi setempat, dan BPKB (asli atau fotocopy). 

3. Pergi ke Kantor SAMSAT

Jika Berkas untuk persyaratan sudah siap, maka Anda bisa pergi ke kantor SAMSAT terdekat. Di kantor SAMSAT nantinya ada beberapa tahapan yang harus dialalui yaitu :

- Hal pertama yang dilakukan di kantor SAMSAT adalah melakukan cek fisik kenderan. Setelah hasilnya keluar, hasil tersebut bisa di foto copy. 

- Mengisi Form Pendaftaran secara lengkap dan benar, Anda juga harus memberikan berkas yang tadi sudah Anda siapkan untuk kemudian diserahkan pada Loket STNK hilang.

- Cek Blokir atau Surat Keterangan STNK hilang berisi keabsahan dari STNK terkait. 

- Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II, Anda hanya perku menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan dari SAMSAT di loket BBN II. 

- Membayar pajak kendaraan bermotor bagi yang belum, namun bila sudah membayar Anda akan dinyatakan bebas biaya pajak. 

- Membayar biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp. 50.000 untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum. Rp 75 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

- Jika semua tahapan tadi sudah Anda lewati. Anda hanya tinggal menyerahkan bukti pembayaran pada kasir. Tunggu nama Anda dipanggil untuk pengambilan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Pilihan Editor: Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perpanjangan Masa Dinas Polisi

1 hari lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.


Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

2 hari lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

2 hari lalu

Para delegasi saat menghadiri upacara pembukaan kongres Partai Komunis Vietnam di Hanoi, Vietnam, 21 Januari, 2016. Kongres akan menentukan nama sekretaris jenderal,  perdana menteri, presiden, ketua dewan nasional dan posisi tinggi lainnya. Hoang Dinh Nam/AP
Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

Partai Komunis Vietnam menunjuk Kepala kepolisian To Lam sebagai presiden Vietnam yang baru lewat sebuah perombakan kepemimpinan secara besar-besaran.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

3 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

3 hari lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

4 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

4 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

4 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.