Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Bantul Hadirkan Layanan SIM Drive Thru, Bayar Via QRIS

Reporter

image-gnews
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bantul menghadirkan inovasi layanan SIM Drive Thru untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi. 

Layanan ini membuat masyarakat di sana tidak perlu repot-repot lagi. Sebab bisa dilakukan tanpa turun dari kendaraan dan memakan waktu lima menit saja.

SIM Drive Thru Bantul dijadwalkan beroperasi setiap hari kerja. Pemohon dapat datang mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Namun layanan ini hanya bersifat perpanjangan SIM buat golongan A,C dan D. Selain itu SIM belum kedaluwarsa alias masih aktif.

"Dengan layanan SIM Drive Thru maka para pemohon tidak perlu repot antre di kantor Satpas buat melakukan perpanjangan," kata Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul dikutip dari Antara, Jumat 4 Agustus 2023.

Nantinya masyarakat yang akan melakukan perpanjang SIM lewat layanan ini wajib mengisi formulir secara online melalui website simantul.com di gawai pintar. 

Selanjutnya, pemohon harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat. Dan tinggal datang ke SIM Drive Thru Bantul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya. Lalu pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tutur AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul.

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun transfer atas bank. Tinggal disesuaikan dengan keinginan saja.

“Untuk pembayaran dapat melalui transaksi nontunai menggunakan QRIS. Lalu memanfaatkan layanan tunai yang ada di Gedung Satpas,” ujar dia.

Pilihan EditorPenjelasan Polri Soal Layanan SIM di Jakarta Down Hari Ini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

4 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


2 Cara Bayar Tol Tanpa Kartu yang Praktis dan Anti Ribet

21 hari lalu

Pemudik antre toilet di kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan pinggir jalan tol itu untuk tempat beristirahat karena rest area terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA/Aprillio Akbar
2 Cara Bayar Tol Tanpa Kartu yang Praktis dan Anti Ribet

Saat mudik atau melakukan perjalanan jauh, bisa saja kartu tol ketinggalan. Tak perlu khawatir, ada cara bayar tol tanpa kartu. Ini penjelasannya.


Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

22 hari lalu

QRIS merupakan QR Code yang kini marak digunakan sebagai model pembayaran, tak terkecuali untuk bayar tol. Simak cara bayar tol pakai QRIS berikut. Foto: Canva
Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.


Mudik Lebaran Menggunakan Feri Penyeberangan Antar Pulau, Bagaimana Caranya?

28 hari lalu

Kendaraan antri pajang saat akan memasuki pintu dermaga kapal penyeberangan ke Bakauheni di Pelabuhan Merak, Banten, (7/9). TEMPO/Aditia Noviansyah
Mudik Lebaran Menggunakan Feri Penyeberangan Antar Pulau, Bagaimana Caranya?

Mudik Lebaran 2024 banyak pula yang harus menyeberang antar pulau, Bagaimana cara membeli tiket penyeberangan?


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

29 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Bank Muamalat Gandeng Hiswana Migas, Incar Potensi Bisnis di 8.613 Stasiun Pengisian Bahan Bakar

57 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
Bank Muamalat Gandeng Hiswana Migas, Incar Potensi Bisnis di 8.613 Stasiun Pengisian Bahan Bakar

Bank Muamalat Indonesia Tbk dan Hiswana Migas bekerja sama dalam pemanfaatan fasilitas perbankan.


BI Catat Transaksi QRIS Capai Rp 31,65 Triliun, Melonjak 149,46 Persen

21 Februari 2024

Pembeli melakukan transaksi menggunakan QRIS untuk pembelian jamu tradisional di Pasar Kemiri, Jakarta, 15 November 2023. Bank Indonesia (BI) mencatat nominal transaksi QRIS di DKI Jakarta tumbuh sebesar 89,64 persen (YoY) yaitu mencapai Rp18,33 triliun. TEMPO/Fajar Januarta
BI Catat Transaksi QRIS Capai Rp 31,65 Triliun, Melonjak 149,46 Persen

Bank Indonesia mencatat transaksi pembayaran menggunakan QRIS naik signifikan pada Januari 2024.


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

15 Februari 2024

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.