TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bantul menghadirkan inovasi layanan SIM Drive Thru untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Layanan ini membuat masyarakat di sana tidak perlu repot-repot lagi. Sebab bisa dilakukan tanpa turun dari kendaraan dan memakan waktu lima menit saja.
SIM Drive Thru Bantul dijadwalkan beroperasi setiap hari kerja. Pemohon dapat datang mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Namun layanan ini hanya bersifat perpanjangan SIM buat golongan A,C dan D. Selain itu SIM belum kedaluwarsa alias masih aktif.
"Dengan layanan SIM Drive Thru maka para pemohon tidak perlu repot antre di kantor Satpas buat melakukan perpanjangan," kata Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kasi Humas Polres Bantul dikutip dari Antara, Jumat 4 Agustus 2023.
Nantinya masyarakat yang akan melakukan perpanjang SIM lewat layanan ini wajib mengisi formulir secara online melalui website simantul.com di gawai pintar.
Selanjutnya, pemohon harus membawa sejumlah dokumen sebagai syarat. Dan tinggal datang ke SIM Drive Thru Bantul.
“Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya. Lalu pemohon membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tutur AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul.
Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun transfer atas bank. Tinggal disesuaikan dengan keinginan saja.
“Untuk pembayaran dapat melalui transaksi nontunai menggunakan QRIS. Lalu memanfaatkan layanan tunai yang ada di Gedung Satpas,” ujar dia.
Pilihan Editor: Penjelasan Polri Soal Layanan SIM di Jakarta Down Hari Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.