TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sedawar Jaya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini langsung ditahan.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 4 Juli 2023 untuk tahun periodik 2022, Ismail memiliki total kekayaan sebesar Rp 9,823 miliar.
Kekayaan terbesar dari harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 6,376 miliar. Berikutnya adalah tanah dan bangunan yang mayoritas berada di Kutai Barat dan Samarinda senilai total Rp 2,238 miliar.
Selain itu, Ismail juga melaporkan kepemilikan delapan unit kendaraan bermotor yang masuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 828 juta.
Kendaraan bermotor yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri itu terdiri dari:
- Mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1990 senilai Rp 8 juta.
- Mobil Toyota Kijang Grand Long Diesel tahun 2000 Rp 25 juta.
- Mobil Toyota Prado VX 3.4-V6 tahun 2001 Rp 250 juta.
- Mobil Mercedes-Benz 700/bus tahun 1996 Rp 25 juta.
- Mobil Mercedes-Benz Micro Bus tahun 1996 Rp 35 juta.
- Mobil Toyota Land Cruiser 100 4.2 A/T tahun 2006 Rp 400 juta.
- Pikap Isuzu Bonet TBR 54 tahun 2001 Rp 15 juta.
- Mobil Suzuki Escudo 2.0 M/T tahun 2001 Rp 70 juta.
ADELIA STEVANIA | WAWAN PRIYANTO
Pilihan Editor: 3 Koleksi Mobil Erick Thohir yang Diyakini Jadi Cawapres Prabowo
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto