TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberlakukan tilang uji emisi di Jakarta mulai hari ini, Jumat, 25 Agustus 2023. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengurangi kadar polusi udara di Ibu Kota.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Baca juga:
"Denda maksimal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Tempo.co, hari ini.
Sebelum melakukan tilang tersebut, Latif mengatakan pihaknya akan melakukan serangkaian tahapan, mulai dari menggelar sosialisasi, menegur pengendara, hingga menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum bisa memastikan lokasi tilang uji emisi ini. Sebab, menurut Latif, kepolisian tidak bisa sembarang tempat menghentikan kendaraan untuk menilang.
"Kami menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kami pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Mulai Dicoba di Jakarta pada 25 Agustus 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto