TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa waktu belakangan ini, pemerintah tengah menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya menangani polusi udara yang kian memburuk. Bahkan, kepolisian mulai menguji coba sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil, bisa mengecek status uji emisi kendaraannya dengan mudah melalui aplikasi Cek Uji Emisi. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google PlayStore bagi pengguna ponsel Android.
Pada aplikasi tersebut, pengguna hanya perlu memasukan nomor seri pelat nomor kendaraan yang dimiliki. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai hasil uji emisi dan apabila kendaraan belum melakukan uji emisi, maka akan muncul keterangan "Mohon maaf nomor data pengujian tidak ditemukan".
Pengguna juga bisa memilih menu Sejarah Uji Emisi untuk mengetahui apakah pernah melakukan uji emisi atau belum. Bagi yang belum pernah uji emisi, aplikasi ini akan menawarkan menu pendaftaran kendaraan dan juga daftar bengkel uji emisi.
Pengecekan hasil uji emisi juga bisa dilakukan melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id. Langkahnya pun sama dengan pengecekan di aplikasi, yakni cukup memasukkan pelat nomor kendaraan yang dimiliki. Jika sudah melakukan uji emisi, maka akan muncul status uji emisi "LULUS".
Untuk diketahui, mulai bulan depan, kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang secara masif bagi kendaraan tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Mulai Dicoba di Jakarta pada 25 Agustus 2023
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto