TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar uji coba tilang uji emisi pada Jumat, 25 Agustus 2023. Pada hari pertama uji coba tersebut, tercatat ada 516 pengendara yang terkena sanksi teguran.
"Jumlah kendaraan yang diberikan teguran 516 kendaraan, terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Dari total 516 kendaraan yang ditindak, sebanyak 412 kendaraan belum uji emisi dan 104 kendaraan tidak lolos uji emisi. Sementara, berdasarkan lokasi razia uji emisi, 150 kendaraan ditindak di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat dan 94 kendaraan di depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Kemudian, sebanyak 85 kendaraan ditindak di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Sedangkan, di depan Mall Taman Anggrek, Jakarta, sebanyak 72 kendaraan kena tilang.
Lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, ada 75 kendaraan kena teguran dan 40 kendaraan ditegur di Jalan Pemuda. Dari enam lokasi tersebut, petugas di lapangan menghentikan 550 kendaraan secara acak untuk dilakukan uji emisi.
"Kendaraan yang dihentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan, terdiri dari 263 mobil dan 287 sepeda motor," ucap Asep.
Dari total kendaraan yang dihentikan secara acak, sebanyak 225 mobil dan 221 sepeda motor dinyatakan lulus uji emisi. Meskipun, masih ada 412 kendaraan yang ditilang teguran karena belum uji emisi.
Saat ini, uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi dan belum diberlakukan sanksi tilang, hanya berupa teguran. Sanksi tilang akan diberikan mulai 1 September hingga 30 November 2023.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: Segini Besaran Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.