TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor mulai besok, Jumat, 1 September 2023. Nantinya, Polda Metro akan menurunkan personel kepolisian di sejumlah titik razia yang juga akan diawasi oleh golongan perwira menengah.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengatakan bahwa dalam penerapan razia uji emisi ini, masyarakat bisa ikut mengawasi kebijakannya untuk mencegah penyimpangan petugas. Doni menegaskan bahwa penerapan razia ini dipastikan akan sesuai prosedur.
"Kita ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, ada penyalagunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," kata Doni di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi tilang uji emisi ini. Selama sosialisasi, tercatat masih banyak kendaraan bermotor yang ditemukan tidak lulus dan belum melakukan uji emisi.
Menurut Doni, dari kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini, ada yang usia pakai kendaraannya di atas tiga tahun. "Tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik, tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," ujarnya.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Uji Emisi Kendaraan: Batas Ukuran Karbon Monoksida dan Hidrokarbon yang Aman
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.