TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian membatalkan sanksi tilang bagi pengendara mobil dan motor yang kendaraannya tidak lulus atau belum uji emisi. Dengan kata lain, saat pengendara terkena razia uji emisi, polisi tidak akan memberikan tilang dan pengendara pun tidak perlu membayar denda.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan bahwa pembatalan sanksi tilang ini dilakukan karena dinilai tidak efektif. Kini, pengendara yang diberhentikan karena tidak lulus uji emisi, kendaraannya diminta untuk diservis.
"Iya, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus. Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata Nurcholis di Polda Metro Jaya, Senin, 11 September 2023.
Sebelumnya, tilang uji emisi ini resmi diterapkan sejak 1 September dan akan berlangsung hingga 31 November 2023. Setiap kendaraan yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Penerapan sanksi tilang dan denda ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) Pasal 285 dan Pasal 286.
Sementara, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermoto, Pasal 2, disebutkan bahwa uji emisi hanya dilakukan untuk kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun.
Pilihan Editor: Stiker Lulus Uji Emisi Dijual Bebas di E-Commerce, Begini Penjelasan KLHK
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto