Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim MK Dorong SIM Lansia Berlaku Seumur Hidup

Reporter

image-gnews
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh mendorong adanya kebijakan baru untuk surat izin mengemudi (SIM) lansia. SIM ini memiliki perbedaan masa berlakunya, yakni seumur hidup.

Pernyataan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan gugatan seorang advokat yang meminta masa berlaku SIM seumur hidup. Meski menolak, dia beranggapan untuk lansia seharusnya diberikan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.

"Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun ke depan kepada pembentuk undang-undang perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup," katanya dalam Youtube MK, Kamis, 14 September 2023 kemarin.

Daniel menambahkan terdapat beberapa enelitian di berbagai negara di dunia terkait masa berlaku SIM untuk lansia, seperti Christopher G.B. (Kit) Mitchell dalam sebuah artikel berjudul "The Licensing of Older Drivers in Europe- A Case Study (2008)" menyatakan bahwa negara-negara Eropa saat ini menerapkan berbagai prosedur perpanjangan SIM mobil, terutama untuk lansia.

"Yaitu: penerbitan SIM seumur hidup tanpa pemeriksaan kesehatan berikutnya (Austria, Belgia, Perancis, dan Jerman); penerbitan SIM berlaku hingga ulang tahun pemegangnya yang ke-100 tahun; penerbitan SIM untuk usia 70 tahun dan periode 3 tahun setelahnya, dengan pernyataan mandiri mengenai kebugaran medis untuk mengemudi pada usia 70 tahun dan interval tiga tahun berikutnya (Inggris Raya); untuk diperpanjang setiap 5 tahun sejak usia 45 tahun (Spanyol); dan untuk dikeluarkan SIM hingga usia 70 tahun tetapi dengan pemeriksaan kesehatan pada usia 45 tahun, 60 tahun, dan 70 tahun (Finlandia)," jelas dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya terdapat bukti yang menuntut pemeriksaan kesehatan, seperti di Finlandia, menurunkan tingkat kepemilikan izin mengemudi mobil di kalangan lansia. Hal tersebut berimplikasi pada kemandirian mobilitas lansia.

"Finlandia juga memiliki tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi bagi pejalan kaki berusia 65 tahun ke atas. Hal ini disebabkan oleh banyaknya lansia yang berhenti mengemudi," dia menjelaskan.

Pilihan Editor: SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Apa Alasannya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materiil aturan ambang batas (presidential threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Buruh. ANTARA/Galih Pradipta
Mahasiswa Penggemar Gibran Gugat Usia Capres-Cawapres ke MK

Almas meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

1 hari lalu

Anggota Polantas mengawasi warga yang menjalani ujian praktik SIM C di Satlantas Polres Kota Serang, Banten, Senin, 7 Agustus 2023. Mulai tanggal 7 Agustus 2023, Korlantas Polri telah mengganti lintasan uji praktik SIM C dari yang semula berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lebar 1,5 meter menjadi lintasan dengan variasi pola seperti huruf S dengan lebar 2,5 meter. ANTARA /Asep Fathulrahman
Ujian Praktik SIM Model Baru Lebih Mudah, Tingkat Kelulusan di DKI Capai 80 Persen

Peserta uji praktik SIM yang tidak lulus mayoritas disebabkan karena tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.


Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

1 hari lalu

Penguji sedang menjelaskan peraturan uji praktik SIM terbaru kepada para pemohon SIM C di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Tempo/Advist Khoirunikmah
Tak Ada Lagi Zig-zag Angka 8, Kelulusan Ujian SIM Model Baru Capai 90 Persen

Tingkat kelulusan uji praktik surat izin mengemudi atau ujian SIM model baru oleh Polda Metro jaya mencapai 90 persen


Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

2 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Syarat Perpanjang SIM dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan

Agar tidak salah, ketahui syarat perpanjang SIM serta biaya yang perlu dipersiapkan untuk masing-masing kategori SIM. Berikut ulasan lengkapnya.


Ditinggal ke Pasar, Lansia Depresi Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Ditinggal ke Pasar, Lansia Depresi Ditemukan Tewas dalam Sumur

Seorang pria berusia lanjut atau lansia ditemukan tewas dalam sumur di Puspanegara, Citereup, Kabupaten Bogor.


Bus Trans Pakuan Tak Lagi Gratis untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Tarifnya Rp 2.000

4 hari lalu

Calon penumpang menunggu kedatangan Biskita Transpakuan Bogor di Halte Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 20 Mei 2023. Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Tatan Rustandi mengatakan tarif angkutan transportasi publik Biskita Transpakuan Bogor telah ditetapkan dengan setiap penumpang dikenai tarif sebesar Rp4.000 untuk satu kali perjalanan dan mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2023. ANTARA/Arif Firmansyah
Bus Trans Pakuan Tak Lagi Gratis untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas, Tarifnya Rp 2.000

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) BISKITA Trans Pakuan untuk golongan pelajar, lansia, dan disabilitas.


Pertama Kali: 1 dari 10 Orang Jepang Berusia Lebih dari 80 Tahun

5 hari lalu

Puluhan lansia memainkan pachinko yang merupakan judi legal di pachinko parlour, Fukushima, Jepang, 24 Mei 2018.  REUTERS/Issei Kato
Pertama Kali: 1 dari 10 Orang Jepang Berusia Lebih dari 80 Tahun

Data resmi terbaru pemerintah menunjukkan bahwa lebih dari 10 persen penduduk Jepang telah melewati usia 80 tahun atau lebih untuk pertama kalinya


Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

5 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Buat SIM bisa dilakukan online dan offline, simak caranya.


Syarat Membuat SIM B1

5 hari lalu

Ilustrasi SIM B1. shutterstock.com
Syarat Membuat SIM B1

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.


Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

6 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Penerapan SIM CI Terhalang Masalah Anggaran

Surat Izin Mengemudi CI (SIM CI) akan diberlakukan pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc.