TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2021.
"Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 19 September 2023.
Menurut Firli, Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 trillun,” ujar Firli.
Saat masih menjabat Dirut Pertamina, Karen tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,9 miliar, tepatnya Rp 1.906.624.190. Harta tersebut dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada 29 Juli 2008.
Total harta kekayaan Karen terdiri dari harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 587.111.000, harta alat transportasi dan mesin Rp 375 juta, harta bergerak lainnya Rp 500 juta, serta giro dan setara kas Rp 444.513.190.
Karen tercatat memiliki koleksi kendaraan yang nilainya mencapai Rp 375 juta. Ada tiga unit mobil yang mengisi garasi rumah wanita kelahiran 19 Oktober 1958 ini.
Berikut daftar koleksi mobil eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
1. Mercedes-Benz tahun 1997 senilai Rp 105 juta
2. Toyota Corolla tahun 2001 senilai Rp 80 juta
3. Honda CR-V tahun 2005 senilai Rp 190 juta
Pilihan Editor: Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto