Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

image-gnews
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020. DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram. Hal tersebut dikarenakan parkir sembarangan ini dapat mengganggu kenyamanan dan juga mengganggu pengguna jalan lain.

"Sebagai kesimpulan, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyaman publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri," tulis Kemenag dalam situs resminya, dikutip Tempo hari ini, Selasa, 19 September 2023.

Sebenarnya, di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi yang mengharuskan warga Jakarta memiliki garasi sebelum membeli mobil. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Secara spesifik bahkan kepemilikan garasi disebutkan pada pasal 140, yang berbunyi:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Sebelumnya, Kemenag mengungkapkan alasan parkir sembarangan haram hukumnya. Berdasarkan penjelasan Kemenag, menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.

Kemenag juga mengungkapkan larangan parkir sembarangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang, terlebih jika sudah ada larangan tegas terkait larangan parkir mobil di jalan umum.

Pada Pasal 38 PP Nomor 34 tersebut, dikatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pilihan Editor: Alasan Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin untuk Agen Travel Nakal

15 jam lalu

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin untuk Agen Travel Nakal

Sampai saat ini, Pansus Haji belum menggelar rapat perdana mereka.


Kisruh Parkir Berlangganan di Medan, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution

4 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution berjalan memasuki kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. PKB secara resmi mengusung Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution untuk maju menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kisruh Parkir Berlangganan di Medan, Ombudsman Sumut Panggil Bobby Nasution

Peraturan Wali Kota Medan yang diterbitkan Bobby Nasution menuai polemik. Ombudsman memanggil Bobby untuk dimintai keterangan.


Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR

4 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Haji Sebut Kemenag Tak Pernah Sampaikan MoU dengan Saudi soal Pembagian Kuota ke DPR

Anggota Pansus Haji Wisnu mengatakan Kemenag tak pernah menyampaikan pemberitahuan kesepakatan dengan Arab Saudi soal alokasi kuota tambahan.


Anggota Pansus Haji Yakin Rampungkan Kerja Sebelum Purna Tugas DPR

8 hari lalu

Jemaah haji Indonesia menuju bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Pansus Haji Yakin Rampungkan Kerja Sebelum Purna Tugas DPR

Pada Selasa, 9 Juli lalu, DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V.


Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

9 hari lalu

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2023. BPK
Terpopuler Bisnis: BPK Temukan Ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan Laporan Keuangan Kemenag, Mobil dan Motor Akan Wajib Miliki Asuransi

BPK menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag Tahun 2023.


Kemenag Siapkan Langkah Cegah Konflik Jelang Pilkada Serentak

9 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kemenag Siapkan Langkah Cegah Konflik Jelang Pilkada Serentak

Kemenag merencanakan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi selama Pilkada.


BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag

10 hari lalu

BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama tahun 2023. BPK
BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag

Temuan BPK antara lain belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja


Kemenag Persilakan Pansus Buktikan soal Dugaan Korupsi dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

10 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Kemenag Persilakan Pansus Buktikan soal Dugaan Korupsi dalam Pengalokasian Kuota Tambahan Haji

Ditjen PHU Kemenag memberikan tanggapan perihal dugaan korupsi alokasi kuota haji.


Viral Juru Parkir Liar di Kebun Binatang Surabaya Palak Pengunjung Rp 35 Ribu, Berikut Kasus-kasus Parkir Liar di Beberapa Daerah

10 hari lalu

Petugas gabungan Dishub DKI dan Satpol PP melakukan penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Dari penertiban itu ada 12 jukir liar dari 8 minimarket yang ada di wilayah Jakarta Pusat terjaring razia. TEMPO/Subekti.
Viral Juru Parkir Liar di Kebun Binatang Surabaya Palak Pengunjung Rp 35 Ribu, Berikut Kasus-kasus Parkir Liar di Beberapa Daerah

Selain terungkapnya kasus tarif parkir liarRp35 ribu di luar Kebun Binatang Surabaya. Berikut tarif juru parkir liar gila-gilaan di beberapa daerah


Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise

10 hari lalu

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Persiapan Kemenag Hadapi Pansus Haji: Sedikit Banyaknya Buat Kita Surprise

Kemenag menghargai dan siap menghadapi Pansus Haji.