TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin membayarkan pajak. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya juga berlaku nol rupiah alias gratis.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB. Kebijakan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Jadi, jika pemilik kendaraan ingin melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa langsung manfaatkan program pemutihan ini.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0 persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Selain pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program ini diadakan hingga akhir tahun.
Pilihan Editor: Pj Gubernur Heru Budi Tolak Usulan Aturan Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto