TEMPO.CO, Jakarta - Masih ramai soal sanksi tilang uji emisi dihentikan setelah sehari diberlakukan, beredar kabar bahwa kendaraan berumur tiga tahun ke atas tidak boleh atau dibatasi masuk ke Jakarta. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Menurut Ani, kendaraan berusia tiga tahun ke atas bukan tidak boleh atau dibatasi masuk ke Ibu Kota, melainkan kendaraan-kendaraan tersebut harus melakukan uji emisi kendaraan untuk masuk ke Jakarta.
"Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk pembuangan gas," kata Ani, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Senin, 6 November 2023.
Ani menjelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi dan razia emisi kendaraan ini bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat melakukan uji emisi. Pelaksanaan uji emisi ini juga menjadi salah satu alat untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi.
"Intinya, setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor, maka kendaraan yang dipakainya harus memiliki baku mutu dari emisi gas buangnya. Jadi, pemberlakuan sanksi tilang kemarin itu adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi," ucap Ani.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberhentikan tilang uji emisi yang baru berjalan satu hari sejak 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan masyarakat masih membutuhkan sosialisasi lebih jauh tentang pentingnya uji emisi sebelum menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar batas emisi kendaraan.
"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kami melakukan penilangan. Kami ubah lagi polanya," kata Latif.
Menurutnya, pemberhentian tilang uji emisi ini dilakukan kembali setelah melalui hasil evaluasi. Sebab, dalam melakukan penegakkan hukum, kepolisian juga memperhatikan dari sisi kondisi dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang diberlakukan tersebut.
"Jadi untuk sementara kami mengambil kebijakan mulai hari ini setelah evaluasi kemarin kami akan melakukan lebih masif lagi tentang sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. Jadi tidak ada penilangan," ujar Latif.
Namun, Ani mengatakan bahwa razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta tetap dilanjutkan hingga akhir tahun. Hanya saja, sanksi tilang yang semua diberlakukan, kini tidak akan diterapkan kepada pelanggar.
"Sanksi tilangnya sementara ini kami setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian," ujarnya.
Saat ini, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi. Untuk razia kali ini, mekanismenya hanya memberhentikan kendaraan secara langsung di tempat dan memberikan edukasi terkait uji emisi ini.
"Dalam proses razia, itu konsepnya adalah sosialisasi. Jadi kami masih terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk uji emisi," ujar Ani.
Ani menilai razia emisi ini penting untuk terus dilaksanakan sebagai bagian dari proses sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya uji emisi. Khususnya, dalam melakukan perawatan terhadap kendaraan mereka, serta menjadi upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Pilihan Editor: Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto