TEMPO.CO, Jakarta - Pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas masyarakat yang bepergian selama periode libur akhir tahun tersebut.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Subakti Syukur mengatakan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang ini akan dilakukan mulai 22 Desember 2023 atau saat puncak arus mudik Nataru. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangai Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga, pembatasan ini akan dilakukan selama 180 jam.
"Pembatasannya tanggal 22-24 Desember 2023, kemudian 26-27 Desember 2023 dan 29 Desember sampai 30 Desember 2023. Di tahun 2024, tanggal 1 dan 2 Januari 2024," ujar Subakti dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023.
Pada periode 22-24 Desember 2023, pembatasan dimulai pukul 12.00, sementara saat arus balik 26-27 Desember dimulai pukul 24.00. Lalu pada 29-30 Desember 2023 dimulai pukul 24.00, dan di arus balik 1-2 Januari 2024 dimulai pukul 08.00.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengusulkan pembatasan kendaraan angkutan barang pada puncak Nataru. Usulan itu untuk melancarkan arus lalu lintas selama periode liburan tersebut.
"Kami harapkan angkutan barang sumbu tiga sudah bisa diinformasikan sejak awal tidak dioperasionalkan," ujar Firman.
Dia juga menilai perlu adanya sosialisasi kepada pengusaha angkutan berat terkait kebijakan pembatasan ini. Para pengusaha juga diimbau untuk tidak mengoperasionalkan kendaraan besarnya pada periode yang diusulkan Korlantas Polri.
Ada 17 ruas jalan tol yang menjadi lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang ini. Berikut daftarnya:
- Tol Jakarta-Tangerang
- Tol JORR
- Tol Dalam Kota-Sedyatmo
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jagorawi
- Tol Cipularang
- Tol Padaleunyi
- Tol Palikanci
- Tol Batang-Semarang
- Tol Semarang ABC
- Tol Semarang-Solo
- Tol Solo-Ngawi
- Tol Ngawi-Kertosono
- Tol Surabaya-Mojokerto
- Tol Gempol-Pandaan
- Tol Gempol-Pasuruan
- Tol Pandaan-Malang
Pilihan Editor: Kemenhub Sediakan Mudik Gratis saat Libur Nataru, Simak Ketentuannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto