Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korlantas Sebut Pelat Nomor RF yang Masih Berkeliaran Palsu, Apa Ganti Kode Pelat RF?

image-gnews
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan bahwa pelat nomor RF sudah tidak berlaku sejak November 2023. Jika ada yang masih menggunakan plat tersebut, sudah dipastikan palsu sebagaiaman dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya.

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunusnya pada Kamis 21 Desember 2023 sebagaimana dikutip dari humas.polri.

Pelat nomor khusus ini hanya akan tetap digunakan secara terbatas, terutama untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.

Yusri menekankan bahwa Polda tidak diperbolehkan lagi menerbitkan pelat nomor khusus atau rahasia. Sebagai langkah sosialisasi, kepolisian akan memberikan informasi mengenai penghentian penggunaan pelat nomor RF.

Pelat nomor khusus ini akan diganti dengan pelat nomor Z yang diawali dengan angka 1. Namun, untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, akan ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian atau lembaga, TNI, dan Polri.

Pengajuan pelat nomor khusus harus diajukan kepada Baintelkam Polri dengan salinan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat bagi pejabat di kementerian atau lembaga.

Langkah ini diambil untuk mempermudah Korlantas Polri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor khusus dan rahasia.

Yusri menegaskan bahwa pelat nomor rahasia lain, seperti QH, IR, dan BH, sudah tidak berlaku lagi. Pelat nomor rahasia ini akan diganti dengan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera tilang elektronik.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. Enggak ada yang tahu, cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan," jelas Yusri.

Tentang Pelat Nomor RF

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kode RF merupakan kependekan dari "reformasi". Pelat itu diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang dimiliki oleh individu yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus diberikan kepada kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Berbagai jenis pelat nomor RF melambangkan kode instansi tertentu, termasuk RFS, RFO, RFQ, RFH, RFP, RFL, dan RFU.

  1. Kode pelat RFS

Pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) adalah TNKB khusus untuk kendaraan pejabat sipil negara yang menempati jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di kementerian.

  1. Kode pelat RFO, RFH, dan RFQ

TNKB Khusus dengan akhiran huruf RFO, RFH, dan RFQ digunakan untuk kendaraan pejabat eselon 2 setingkat direktur di kementerian. Contohnya, kode RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum, dan kendaraan dengan kode ini digunakan oleh petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

  1. Kode pelat RFP

TNKB Khusus Reformasi Polisi (RFP) adalah kode yang diperuntukkan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat Polri.

  1. Kode pelat RFD, RFL, dan RFU

TNKB Khusus juga ditujukan untuk kendaraan yang digunakan oleh pejabat TNI, termasuk TNKB Khusus Reformasi Darat (RFD) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat, TNKB Khusus Reformasi Laut (RFL) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut, dan TNKB Khusus Reformasi Udara (RFU) untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

ANANDA BINTANG  I  DICKY KURNIAWAN  I  HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Mulai Oktober 2023 Pelat RF Tak Berlaku, Apa Arti Pelat Nomor Tersebut? Ini Alasan Korlantas Polri Menghapusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

10 menit lalu

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Ponadi menyiapsiagakan dua kapal dan tiga helikopter untuk amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali. Foto: Humas Polri
Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

13 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

16 jam lalu

Mentan Ajak Para Jenderal TNI Kawal Optimasi dan Pompanisasi

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, bersama para perwira tinggi Jenderal TNI siap bergerak bersama memastikan program optimasi lahan rawa (Oplah) dan pompanisasi di seluruh Indonesia berjalan dengan baik.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

21 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

21 jam lalu

Mayjen TNI AD, Dian Andriani. FOTO/instagram/dianandrianiratna
Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).


Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Illegal Fishing Penyelundupan Benih Bening Lobster di Wilayah Bogor, Jawa Barat di Gedung Aula R.P. Soedarsono Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.