TEMPO.CO, Jakarta - Program insentif motor listrik yang digelar pemerintah diklaim masih kurang peminat. Tercatat, motor listrik bersubsidi baru terjual sebanyak 11.532 unit sepanjang tahun lalu.
Kuota insentif motor listrik sendiri untuk tahun 2023 berjumlah 200.000 unit atau dengan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun. Namun penyalurannya dirasa masih belum maksimal sehingga masih jauh dari target.
Hingga kini, terdapat lebih dari 50 jenis motor listrik bersubsidi yang beredar di pasaran. Salah satunya United E-Motor. Motor listrik produksi besutan PT Terang Dunia Internusa itu telah membukukan empat model yang dapat dibeli dengan insentif sebesar Rp 7 juta.
Setelah dipotong subsidi, harga tipe United E-Motor MX1200 menjadi hanya Rp 8,8 juta, T1800 Rp 23,5 juta, TX1800 Rp 26,9 juta dan tipe tertinggi TX3000 hanya tinggal Rp 42,9 juta. Harga tersebut merupakan harga OTR Jakarta.
General Manager PT Terang Dunia Internusa, Andry Dwinanda mengungkapkan bahwa edukasi serta promosi penggunaan motor listrik di dalam negeri masih menjadi kewajiban berbagai pihak, bukan hanya produsen saja.
“Pentingnya untuk menyadari bahwa edukasi terhadap keuntungan dan manfaat motor listrik bagi penggunaan sehari-hari perlu ditingkatkan, dan ini menjadi tanggung jawab bersama, baik produsen, pemerintah serta lembaga-lembaga masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam mengkampanyekan motor listrik sebagai sebuah sarana transportasi yang hemat biaya, irit, serta baik untuk lingkungan sekitar,” ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis, 4 Desember 2024.
Lebih lanjut Andry menjelaskan bahwa sepeda motor listrik United E-Motor bisa menjadi alternatif kendaraan listrik pengganti bahan bakar minyak (BBM) yang ekonomis dan memiliki spesifikasi yang mumpuni.
“United E-Motor telah mengeluarkan empat jenis motor listrik dengan beragam spesifikasi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Varian dengan harga yang luas, teknologi yang terkini, dan model yang futuristik dan cocok dengan selera dalam negeri,” tambah dia.
Untuk mendapatkan produk motor listrik dengan subsidi di tahun 2024, caranya masih sama. Persyaratan umum yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
4. 1 KTP hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi.
Perlu diperhatikan bahwa satu KTP alias satu identitas hanya bisa melakukan satu kali pembelian motor listrik dengan subsidi. Hal ini dilakukan pemerintah agar setiap warga berpeluang membeli sepeda motor listrik dengan harga terjangkau.
Pilihan Editor: Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Jadi Beban Penyerapan Anggaran
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto