TEMPO.CO, Jakarta - Polri tengah gencar merazia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Menariknya, knalpot brong sitaan ini dijadikan patung berukuran besar sebagai penghias kota.
"Hasil barang bukti dijadikan patung penghias kota, sekaligus sebagai pengingat masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan," tulis Divisi Humas Polri dalam akun Instagram resminya, dikutip Tempo hari ini, Selasa, 16 Januari 2024.
Baca Juga:
Patung knalpot tersebut telah dipasang di beberapa kota di Indonesia seperti di Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi. Patung ini memiliki berbagai bentuk, mulai dari bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.
Polri terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan penggunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga edukasi. Patung ini menjadi salah satu pengingat dan sarana edukasi masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong.
Penindakan knalpot brong tersebut tengah gencar dilakukan oleh pihak kepolisian karena dianggap mengganggu ketertiban dan juga menimbulkan polusi suara. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan disita bahkan dimusnahkan.
Pilihan Editor: Chery Targetkan Penjualan 1.000 Unit per Bulan di Tahun Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto