TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif tanggapan Kementerian Perhubungan, yang menyatakan uji tipe terbatas terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4 pada akhir tahun ini memungkinkan dilakukan.
“Tanggapannya positif,” kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto, Selasa, 30 Januari 2018.
Gaikindo menginginkan uji tipe terbatas terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4 karena akan terdapat banyak kendaraan baru dengan standar tersebut yang masuk ke balai pengujian layak jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor pada akhir tahun ini.
Baca: Gaikindo Surati Kemenhub Soal Uji Emisi Euro 4, Ini Isinya
Uji tipe terhadap kendaraan baru berstandar Euro 4, menurut Jongkie, tidak perlu dilakukan secara keseluruhan karena pada dasarnya semua bagian pada kendaraan tersebut sama. Perbedaannya hanya terdapat pada mesin.
Untuk diketahui, mobil baru memang harus memiliki mesin dengan standar gas buang Euro 4 mulai September tahun ini untuk mesin berbahan bakar bensin, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Simak: Pertamina Tak Berani Janji Euro 4 Bisa Diproduksi Tahun Depan
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017, pemerintah mewajibkan seluruh produksi kendaraan bermotor roda empat lebih menerapkan standar emisi Euro 4. Saat ini, Indonesia tertinggal karena masih menggunakan Euro 2.
Pemerintah memberi tenggat 18 bulan sejak regulasi itu terbit pada 10 Maret 2017 kepada pabrikan dan penyedia bahan bakar untuk menyesuaikan standar emisi mobil berbahan bakar bensin dari Euro 2 ke Euro 4. Untuk kendaraan bermesin diesel, pemerintah memberikan tenggat 4 tahun sejak regulasi diterbitkan.