TEMPO.CO, Jakarta - UPTD Samsat Ternate, Maluku Utara mencatat, banyak kendaraan mulai dari mobil dinas dan motor yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ternate menunggak pajak 5 sampai dengan 8 tahun. "Kami mencatat 209 kendaraan baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah kota Ternate belum melunasi pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo," kata Kepala UPTD Samsat Ternate, Nurmina Ganda seperti dikutip Antara di Ternate, Kamis 5 April 2018.
Baca: Inilah Keringanan saat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Bahkan, ratusan kendaraan yang melekat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ternate menunggak pajak, terhitung sejak tahun 2010, hampir seluruh SKPD di Ternate menunggak pajak kendaraan, bahkan ada tunggakan dari 5 sampai 8 tahun. Untuk menekan tingginya penunggak pajak di lingkup Pemkot Ternate telah dilakukan sosialisasi hingga ke pimpinan SKPD, namun belum ada realisasi untuk menyelesaikan tunggakan.
Nurmina menyayangkan pihak SKPD yang ada di Kota Ternate yang mau menikmati fasilitas negara namun tidak menghiraukan kewajiban membayar pajak.
Dia mengaku, pihak Samsat sudah memberikan daftar kendaraan plat merah yang menunggak pajak ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk ditindaklanjuti. "Daftar kendaraan plat merah yang belum menyelesaikan pajak sudah kami berikan ke Kejari Ternate untuk melakukan penagihan," katanya.
Nurmina menegaskan, jika ada pihak SKPD yang beralasan dokumen kendaraan dalam hal STNK dan BPKB hilang, diharapkan segera menghadap langsung dengan pihak Samsat bagian pajak agar ditelusuri dan dibuatkan kembali.
Baca: Daerah Ini Berikan Fasilitas Antar STNK Pembayar Pajak Kendaraan
"Jika kendaraan yang tidak memiliki BPKB itu harus dipertanyakan apakah kendaraan itu legal atau ilegal dan kalau ada kendala soal dokumen segera datang langsung ke kantor samsat, solusinya ada di Samsat," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapatkan penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Ternate berkaitan dengan keterangan Kepala UPTD Samsat Ternate, Nurmina Ganda.