TEMPO.CO, Jakarta - Mobil listrik selalu menjadi perhatian dan hal yang menarik di industri otomotif Tanah Air. Apalagi mobil konsep listrik juga selalu dihadirkan dalam pameran-pameran otomotif di Indonesia.
Menanggapi soal mobil listrik, Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengatakan, kendaraan listrik harus dilihat dari kemampuan dan kesanggupan serta efektivitas dari industri.
Menurut Amel, yang masih menjadi pertanyaan adalah, listrik yang dipakai itu terbuat dari apa? Jika masih menggunakan batu bara itu sama saja.
Baca: Ikut Reli Dakar, Mobil Listrik Blits Jalani Uji Coba 15.000 KM
“Kalau kita bilang energi listrik lebih ramah lingkungan, pertanyaannya, listriknya itu dibuat dari apa. Kalau listrik dibikin dari batu bara, ya sama aja, hanya pemindahan saja sebenarnya, jadi kami masih tanda tanya,” ujarnya di Bandung, Sabtu, 10 November 2018. "Kemudian bagaimana kesiapan fasilitasnya, mau charge (isi ulang baterai) listrik sudah sanggup belum, kalau ada mobilnya, apakah infrastruktur sudah siap."
Ia menambahkan bahwa industri otomotif yang saat ini berkembang di Indonesia adalah suku cadang untuk mobil konvensional. Kalau tiba-tiba beralih ke mobil listrik, ia khawatir akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Jadi, menurut dia, pemerintah harus lihat ke sana dulu. "Bahwa trennya ke kendaraan listrik dan harus disiapkan segala infrastrukturnya," ujranya.
Baca: Menyambut Mobil Listrik, Pemerintah Perbanyak SPLU Tahun depan
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengupayakan agar aturan pengembangan mobil listrik dapat rampung pada akhir tahun ini. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, setelah tertunda berkali-kali, regulasi itu akan dibuat dalam format peraturan presiden.
"Tahun ini kami usahakan selesai. Yang penting, terkait kebijakan fiskalnya ada di sini," kata dia di kantornya, Selasa, 6 November 2018.
Airlangga mengatakan regulasi itu masih dibahas di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian sebelum mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Regulasi tersebut mengatur tentang penelitian pengembangan dan inovasi, pengembangan industri, dan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.
Selain itu, aturan ini akan berisi pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor, dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap.