Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Teror Pembakaran Mobil Bisa Klaim Asuransi, Asalkan..

Reporter

image-gnews
Terbakarnya sejumlah pagar rumah warga dan satu unit mobil warga di Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten dalam satu malam masih misterius.
Terbakarnya sejumlah pagar rumah warga dan satu unit mobil warga di Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten dalam satu malam masih misterius.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus teror pembakaran mobil dan motor semakin meluas di Jawa Tengah dan masih menjadi misteri pelaku maupun motifnya. Dalam sebulan terakhir, kasus pembakaran kendaraan terjadi di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal. Hingga awal Februari ini, sedikitnya ada 26 kendaraan bermotor yang diduga dibakar oknum misterius sehingga menimbulkan keresahan warga.

Baca: Tip Membeli Mobil Bekas Ala Mobil88, Simak 5 Poin Penting Ini

Bagi para pemilik kendaraan, aksi tersebut jelas menimbulkan kerugian. Untuk memperbaiki kendaraan akibat kebakaran membutuhkan dana yang tak sedikit. Belum lagi lamanya waktu untuk mengumpulkan uang agar semuanya kembali seperti sedia kala. Dalam hal ini, asuransi hadir dengan tawaran penggantian atas kerugian yang mesti ditanggung.

VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Kalau penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” katanya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme itu telah diatur dalam polis asuransi. Merujuk pada PSAKBI, Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.”

Baca: Seberapa Boros Mobil Anda? Simak Cara Menghitungnya

Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

SWA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Astra Financial Bukukan Transaksi Rp 2,3 Triliun di GIIAS 2023

21 Agustus 2023

GIIAS 2023. (Gaikindo)
Astra Financial Bukukan Transaksi Rp 2,3 Triliun di GIIAS 2023

Astra Financial mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 2,385 triliun selama sebelas hari perhelatan pameran otomotif GIIAS 2023.


6 Tips Mudah Menghindari Mobil Terbakar

13 Mei 2023

Sebuah mobil, yang menurut seorang saksi mata, dibawa dari tempat pembuangan sampah oleh pengunjuk rasa, terbakar ketika orang-orang berdemonstrasi menentang reformasi pensiun pemerintah Prancis, di sebuah jalan di Rennes, Prancis, 28 Maret 2023. Demo ini telah berlangsung selama 10 hari. Ewen Bazin/via REUTERS
6 Tips Mudah Menghindari Mobil Terbakar

Mobil terbakar dapat dihindari dengan mudah jika mengikuti 6 tips berikut ini:


FIFGroup dan Asuransi Astra Bangun Masjid di Cianjur pada Ramadan 2023

12 April 2023

FIFGroup dan Asuransi Astra melakukan kegiatan peletakan batu pertama untuk bangun masjid di Cianjur. (Foto: FIFGrop)
FIFGroup dan Asuransi Astra Bangun Masjid di Cianjur pada Ramadan 2023

PT Federal International Finance (FIFGroup) dan Asuransi Astra dilaporkan telah membangun Masjid Ramah Gempa di Cianjur pada Ramadan 2023.


Mobil Nekat Terabas Banjir, Klaim Asuransi Bisa Ditolak

20 Februari 2021

Warga mendorong sepeda motornya melintasi banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu 20 Februari 2021. Banjir tersebut disebabkan karena curah hujan tinggi sejak Jumat (19/2) malam. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mobil Nekat Terabas Banjir, Klaim Asuransi Bisa Ditolak

Mobil yang mengalami kerusakan karena nekat menerobos banjir klaim asuransi dapat ditolak.


Asuransi Mobil, Pentingnya Perluasan Jaminan untuk Antisipasi Bencana Alam

7 Februari 2021

Ilustrasi asuransi kendaraan. dmwinsuranceltd.com
Asuransi Mobil, Pentingnya Perluasan Jaminan untuk Antisipasi Bencana Alam

Pemilik polis asuransi mobil harus memastikan mendapatkan perluasan jaminan bencana alam agar bisa mendapatkan ganti rugi jika menjadi korban bencana.


Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur Bila Berubah jadi Taksi Online

21 Juni 2020

Pengemudi taksi online, Aris Hardy Halim menunggu calon penumpang di dalam mobilnya yang telah terpasang plastik pembatas di kawasan Bendungan Hilir,  Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/Aprillio Akbar
Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur Bila Berubah jadi Taksi Online

Pemilik asuransi mobil juga perlu berhati-hati jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online.


Agar Asuransi Tak Hangus saat Mobil Dijadikan Taksi Online

20 Juni 2020

Penumpang menaiki taksi online yang dipasangi sekat pelindung di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.  ANTARA/Galih Pradipta
Agar Asuransi Tak Hangus saat Mobil Dijadikan Taksi Online

Asuransi mobil gugur karena mengalami perubahan fungsi dari kendaraan pribadi menjadi angkutan komersil.


Pandemi Corona, Asuransi Astra Donasikan 10 Ribu Paket Sembako

18 Mei 2020

Suasana pembagian paket sembako dari Asuransi Astra kepada masyarakat RT 01 RW 05 Kelurahan Mariso, Makassar. (Asuransi Astra)
Pandemi Corona, Asuransi Astra Donasikan 10 Ribu Paket Sembako

Penyaluran donasi Asuransi Astra ini dilakukan secara bertahap di 28 titik yang di 27 kota, sepanjang bulan Mei 2020.


Sepeda Motor Bisa Perluas Polis Asuransi Banjir

7 Januari 2020

Warga mendorong sepeda motornya saat banjir menggenangi Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Rabu 1 Januari 2020. Hujan deras yang mengguyur DKI Jakarta membuat sejumlah wilayah di Ibu Kota terendam banjir. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sepeda Motor Bisa Perluas Polis Asuransi Banjir

Asuransi Astra mengklaim perluasan jaminan banjir untuk asuransi sepeda motor belum banyak dimanfaatkan konsumen.


Banjir Jakarta, Garda Oto Tambah Pasukan Evakuasi

3 Januari 2020

Sejumlah kendaraan Mobil saling tumpuk usai terseret banjir di Perumahan Pondok Gede Permai, Bekasi, Jawa Barat, Rabu 2 Januari 2020. Saat ini, banyak warga yang melihat fenomena tersebut karena menurutnya insiden tersebut ada hal pertama di Perumahan Gede Permai. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Banjir Jakarta, Garda Oto Tambah Pasukan Evakuasi

Sejumlah wilayah yang masih tergenang menjadi kendala Garda Oto untuk mengevakuasi mobil korban banjir Jakarta.