TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana akan mengganti warna latar pelat nomor kendaraan bermotor yang sebelumnya berlatar hitam menjadi putih. Langkah ini merupakan wujud dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik dengan tujuan agar pelat kendaraan menjadi lebih mudah terpantau dari kamera CCTV.
Baca Juga: Jepang Menerapkan 4 Warna Plat Nomor Polisi, Simak Perbedaannya
Rifat Sungkar selaku Direktur Rifat Drive Labs (RDL) mendukung rencana penerapan pelat nomor berwarna putih ini. “Sebetulnya sudah sejak lama jadi pemikiran saya mengapa Indonesia tidak mengaplikasikan pelat putih. Mendengar bahwa Korlantas Polri akan mengganti warna pelat nomor tentu saya sangat mendukung kebijakan ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Rifat, dasar pelat berwarna putih akan lebih mudah diidentifikasi lewat kamera CCTV ataupun aparat lalu lintas yang bertugas, terlebih ketika malam hari. “Saya tidak tahu pasti bahannya terbuat dari apa, tapi ketika mendapat pantulan dari cahaya, warna putih akan terlihat dengan begitu jelas oleh kamera CCTV.”
Rifat menambahkan, “Selain dari fungsinya yang sangat baik, dari sisi penampilan pun juga akan menyesuaikan dengan Indonesia yang baru karena ini merupakan sebuah perubahan setelah sekian lama.”
Baca Juga: Plat Nomor Hitam Ganti Jadi Putih, Polisi: Mungkin Tahun Depan
Revolusi dari traffic law enforcement ini tentu saja juga akan membantu pihak kepolisian dan diharapkan dapat meminimalisir angka-angka pelanggaran lalu lintas yang tentu saja dapat membahayakan. “Semoga saja dengan penerapan pelat putih ini akan membuat masyarakat kita lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” ujar Rifat.