TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan harga kendaraan bermotor (KBM) akan menyesuaikan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto kepada Antara di Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019, mengatakan harga kendaraan bermotor kemungkinan juga akan meningkat di kisaran besaran kenaikan BBNKB.
"Menurut berita, kenaikan Bea Balik Nama sebesar 2,5 persen, kemungkinan kenaikan harga KBM juga dikisaran itu," katanya.
Baca juga: Biaya BBNKB Akan Naik, Begini Reaksi Calon Pembeli Mobil
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin.
Salah satu Raperda itu adalah mengenai Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Besaran tarif pajak sebelumnya sudah ditentukan, untuk penyerahan pertama sebesar 10 persen, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen. Dalam revisi baru, diusulkan penyerahan pertama naik menjadi 12,5 persen.
Baca juga: Anies Berencana Naikan BBNKB 2,5 persen, Ini Tanggapan DFSK
Sementara itu, salah seorang calon pembeli mobil baru, Alan (35) mengeluhkan kenaikan BBNKB karena akan mempengaruhi biaya yang akan dikeluarkan.
"Kita bisa hitung, misal kita membeli mobil baru seharga Rp200 juta, biaya BBNKB-nya 10 persen dari harga jual kendaraan, berarti Rp20 juta yang harus kita keluarkan," ujarnya.
Antara