Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kesiapan DKI Soal Regulasi untuk Otoped Listrik

image-gnews
Dari kiri ke kanan, Djemi Lim (Business Development & Innovation Head of Sinar Mas Land),  Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia), Irawan Harahap (Project Leader Digital Hub Sinar Mas Land), Ongki Kurniawan (Executive Director Grab Indonesia), Kunal Gupta (Head of Demand Growth Grab) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Dari kiri ke kanan, Djemi Lim (Business Development & Innovation Head of Sinar Mas Land), Ridzki Kramadibrata (President Director Grab Indonesia), Irawan Harahap (Project Leader Digital Hub Sinar Mas Land), Ongki Kurniawan (Executive Director Grab Indonesia), Kunal Gupta (Head of Demand Growth Grab) saat melakukan uji coba Grabwheels di The Breeze BSD, Kamis 9 Mei 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia telah meluncurkan fasilitas baru berupa otoped matic yang dikenal dengan sebutan Grabwheels. Layanan transportasi jarak dekat ini kini telah ada di 7 wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Di Jakarta, Grab Indonesia bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam penyediaan stasiun GrabWheels. Stasiun GrabWheels hasil kerja sama tersebut didirikan di Taman Kantor pusat BRI. Nantinya stasiun serupa juga akan hadir di kantor Cabang BRI Jakarta lain. Cara menyewa Grabwheels juga mudah, hanya dengan scan qr code melalui fitur eScooter di aplikasi Grab. Tarifnya pun murah, Rp 5 ribu per 30 menit.

Merebaknya otoped ini, Dinas Perhubungan DKI akan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, regulasi tersebut akan menentukan klasifikasi skuter listrik (otoped) sekelas dengan sepeda. Sehingga, penggunaannya wajib di jalur sepeda.

"Meskipun pakai motor liatrik tapi masuk spesifikasi kendaraan kecil," kata Syafrin Kamis 17 Oktober 2019. Sebab, kecepatan skuter tersebut hanya 20-25 kilometer per jam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat suara soal otoped listrik. YLKI menilai kendaraan tersebut belum memilikk standar aman untuk digunakan di jalan raya. Bahkan di negara lain seperti Denmark dan Belanda melarang penggunaan otoped ini.

Ia pun mendukung pemerintah mengekuarkan regulasi khusus mengatur penggunaan otoped listrik seperti Grabwheels. "Perlu uji standar dulu, demi keselamatan dan keamanan pengendara dan pengguna jalan lain di sekitarnya," ujar Sekretaris YLKI Agus Suyatno.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Skuter Listrik Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang, Yogyakarta Gencarkan Penertiban

4 Juni 2023

Skuter listrik masih beroperasi di jalanan raya Kota Yogyakarta meski sudah dilarang. Dok. Forpi Kota Yogyakarta
Skuter Listrik Masih Beroperasi Meski Sudah Dilarang, Yogyakarta Gencarkan Penertiban

Kebijakan pelarangan skuter listrik ini berkali-kali mendapat tentangan pelaku usaha yang bergerak di dalamnya.


Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta Demonstrasi, Begini Tuntutannya

29 Juli 2022

Para pengelola skuter listrik memarkir berderet skuternya di Komplek Kepatihan Yogyakarta saat demontstasi memprotes larangan skuter listrik pada Kamis, 28 Juli 2022. FOTO: Istimewa
Paguyuban Skuter Listrik Yogyakarta Demonstrasi, Begini Tuntutannya

Paguyuban yang tergabung dalam Aliansi Skuter Listrik Yogyakarta ramai ramai berunjuk rasa dan mendatangi kompleks Kantor Gubernur di Kepatihan Yogyakarta Kamis 28 Juli 2022.


Penyebab Skuter Listrik Tetap Beroperasi di Yogyakarta Meski Dilarang

21 Juli 2022

Masyarakat masih menggunakan skuter listrik di kawasan Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, pada Rabu, 20 Juli 2022, meski ada larangan dari Pemkot Yogyakarta. FOTO: Forpi Yogyakarta
Penyebab Skuter Listrik Tetap Beroperasi di Yogyakarta Meski Dilarang

Forpi Kota Yogyakarta memberikan tiga solusi agar larangan skuter listrik dan otoped listrik efektif.


Yogyakarta Segera Tuntaskan Aturan Skuter Listrik di Jalanan

16 Juli 2022

Warga berkeliling di atas trotoar kawasan Malioboro dengan Skuter Listrik di Yogyakarta, 17 Mei 2022. Kawasan trotoar Malioboro yang sudah bersih dari para pedagang kaki lima, kini dimanfaatkan para penyewa skuter listrik dan sepeda listrik untuk wisatawan yang ingin berkeliling di kawasan Malioboro. TEMPO/Fardi Bestari
Yogyakarta Segera Tuntaskan Aturan Skuter Listrik di Jalanan

Pemerintah Kota Yogyakarta baru-baru ini memastikan bakal segera menyelesaikan penyusunan aturan skuter listrik atau otoped listrik.


Yogyakarta Larang Skuter Listrik di Jalanan, Banyak Poster Peringatan di Beberapa Lokasi

15 Juli 2022

Persewaan skuter listrik di kawasan wisata Yogyakarta. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Larang Skuter Listrik di Jalanan, Banyak Poster Peringatan di Beberapa Lokasi

Sejumlah jalanan utama di Kota Yogyakarta sejak dua hari terakhir dipenuhi sejumlah poster larangan skuter listrik dan otoped listrik.


Dilarang Beroperasi di Jalan, Polisi Ungkap Aturan Soal Penggunaan Sepeda Listrik

13 Juli 2022

Ninebot Segway menghadirkan otoped listrik baru dengan nama Kickscoter Air T15. Sumber: autoevolution.com
Dilarang Beroperasi di Jalan, Polisi Ungkap Aturan Soal Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.


Alasan Polisi Medan Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

12 Juli 2022

Produsen motor dunia Ducati  memperkenalkan skuter listrik atau skutik e-skuter Ducati Pro-III yang dibanderol 799 Euro di Eropa atau sekitar Rp 13,2 juta. FOTO: Ducati/Antara
Alasan Polisi Medan Larang Skuter Listrik di Jalan Raya

Polisi telah mengundang komunitas atau asosiasi skuter listrik Kota Medan untuk diberikan pemahaman pada Senin, 11 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.


Sultan Yogya Instruksikan Tindak Tegas Pengguna Otoped Listrik di Kawasan Terlarang

12 Juli 2022

Pengguna otoped di jalur wisata Kaliurang, Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Sultan Yogya Instruksikan Tindak Tegas Pengguna Otoped Listrik di Kawasan Terlarang

Skuter dan otoped listrik dilarang di sejumlah kawasan di Yogyakarta seperti Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.


Bugatti Coba Peruntungan Bikin Otoped Listrik, Harganya Rp 17 Jutaan

29 Juni 2022

Otoped Listrik Bugatti 9.0. (Foto: Rideapart)
Bugatti Coba Peruntungan Bikin Otoped Listrik, Harganya Rp 17 Jutaan

Bugatti mencoba memasuki industri roda dua dengan meluncurkan otoped listrik bernama Bugatti 9.0. Simak informasi lengkapnya di sini!


Terlarang di Malioboro Yogyakarta, Skuter Listrik Akan Diizinkan di Kawasan Ini

20 Mei 2022

Wisatawan bermain skuter listrik di kawasan Malioboro. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Terlarang di Malioboro Yogyakarta, Skuter Listrik Akan Diizinkan di Kawasan Ini

Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini tengah menyusun aturan soal jalur baru skuter listrik.