TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Cina memberikan denda kepada Toyota Motor sebesar 87,6 juta yuan atau Rp174,5 miliar menyangkut penetapan harga mobil Lexus di Provinsi Jiangsu Timur.
Biro anti-monopoli Administrasi Regulasi Pasar mengatakan bahwa Toyota menetapkan penjualan minimum dan harga jual kembali di Jiangsu sejak 2015 hingga 2018. Langkah itu dinilai merampas otonomi penetapan harga dealer dan merusak hak-hak pelanggan.
Lexus sebagai merek premium Toyota juga mengatur strategi penjualan di Jiangsu selama periode tersebut. Termasuk menawarkan diskon kepada pelanggan sambil meminta mereka untuk membeli aksesori dengan harga tetap. Artinya, sama saja Lexus tidak memberikan diskon karena jika diakumulasi harga yang harus dibayar konsumen sama dengan tanpa ada diskon.
Seorang juru bicara di Toyota, mengatakan kepada Reuters bahwa perusahaan mengakui penalti dan menghormati keputusan regulasi Cina tersebut. Pihak Toyota juga enggan berkomentar lebih jauh.
Sekadar tambahan informasi, penjualan mobil Cina menurun. Tetapi penjualan Lexus terus tumbuh. Sepanjang Januari - November 2019, sudah 180.200 unit Lexus terjual. Angka itu naik 21 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Keputusan menghukum Toyota itu, tak lepas dari ketatnya regulasi Cina tentang penjualan mobil. Ya, seperti diketahui, Cina merupakan pasar kendaraan terbesar di dunia, dengan total penjualan lebih dari 28 juta unit kendaraan terjual pada tahun 2018.