TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan untuk sepeda bertenaga listrik atau sepeda listrik dalam Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2020.
Dijelaskan dalam beleid itu bahwa jenis kendaraan yang diatur adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverbiard, sepeda roda satu, dan otopet.
"Ada persyaratan keselamatan seperti lampu utama, alat pemantul cahaya, sistem rem, klakson serta ketentuan kecepatan berkendara maksimal 25 km per jam," ujar Direktur Manajer PT Juara Bike atau Selis, Wilson Teoh saat dihubungi Tempo Rabu, 8 Juli 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Permen itu ditandatangani Menteri Budi Karya pada 16 Juni 2020 dan resmi diundangkan pada 22 Juni 2020.
Wilson Teoh menyatakan Selis sebagai salah satu produsen sepeda listrik di Indonesia telah mentaati dan memenuhi peraturan tersebut.
Dalam aturan sepeda listrik ini juga terdapat poin tentang lajur atau kawasan penggunaan, ketentuan pengguna, dan pemahaman tata cara berlalu lintas.
Dia mencontohkan jika tidak tersedia lajur khusus, aturan menjelaskan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Adapun salah satu poin menarik dalam aturan penggunaan sepeda listrik ini adalah pengguna berusia 12 sampai 15 tahun wajib didampingi orang dewasa.