TEMPO.CO, Jakarta - Kecepatan sepeda listrik dibatasi kecepatan 25 km per jam. Poin yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 itu dinilai membikin orang malas beralih ke sepeda listrik.
"Orang akan malas menggunakan sepeda listrik karena terlalu lambat," ujar Anggota Komunitas Sepeda/Listrik Indonesia (Kosmik), Hendro Sutono kepada Tempo, Kamis, 9 Juli 2020.
Asumsinya, perbedaan kecepatan yang dipatok terlampau jauh dengan sepeda motor konvensional.
Jika sepeda listrik maksimal 25 km per jam dan sepeda motor matik maksimal 90 km per jam, maka orang akan berpikir ulang, beralih dari sepeda motor ke sepeda listrik.
Kebijakan itu juga disayangkan, karena jenis sepeda road bike yang mesti menggunakan tenaga manusia saja, kecepatannya bisa tembus 45 km per jam.
"Kalau saya sih maunya, kecepatannya lebih dari sepeda pedal biasa tapi lebih rendah dari sepeda motor, sekitar 55 km per jam lah" ujarnya.
Sebagai tambahan, Hendro tak menampik jika pengguna sepeda listrik mulai meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Meski tak punya data rinci, tapi tren itu bisa dilihat dari postingan para member di grup Facebook komunitas Kosmik yang anggotanya puluhan ribu.
"Ada peningkatan member yang pajang sepeda baru atau pajang karya modifikasi konversi baru," ujarnya.
Aturan soal batasan kecepatan sepeda dan skuter listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020. Tepatnya pada pasal 3 ayat 1 dan 2 huruf (f).