TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya memfasilitasi perkembangan kendaraan listrik. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik telah diterbitkan.
Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan menjelaskan penerbitan regulasi tersebut menyusul penggunaan kendaraan listrik yag terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus.
Alasan lain, menurut dia, kendaraan listrik ramah lingkungan dan hemat operasionalnya dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional berbahan bakar minyak.
"Tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020.
Endy mengungkapkan bahwa kendaraan listrik tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Maka dibuatlah Peraturan Menhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Permen tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna."
Endy menuturkan yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam Permenhub adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Tapi yang populer saat ini adalah sepeda listrik dan otopet.
"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus," ucap Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Jabonor.
Kendaraan listrik tertentu juga dapat beroperasi di kawasan tertentu, yaitu pemukiman, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
"Pengendara harus mengenakan helm dan berusia minimal 12 tahun,” katanya menjelaskan peraturan baru Menhub.
Menurut Jabonor, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan listrik tertentu tersebut.
Kendaraan listrik tertentu, seperti otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan juga dilarang.
Otopet, hoverboard, dan unicycle dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Mengenai uji tipe kendaraan listrik menurut aturan baru Menhub terdapat lima poin penting.
Poin uji tipe kendaraan listrik yaitu unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.