Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhub Bikin Aturan Kendaraan Listrik, Apa Isinya?

Reporter

image-gnews
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Walikota Oded Danial menyapa petugas Dinas Perhubungan dengan otopet listrik di Terminal Leuwi Panjang, Bandung, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Prima Mulia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Walikota Oded Danial menyapa petugas Dinas Perhubungan dengan otopet listrik di Terminal Leuwi Panjang, Bandung, Selasa, 7 Mei 2019. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya memfasilitasi perkembangan kendaraan listrik. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik telah diterbitkan.

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan menjelaskan penerbitan regulasi tersebut menyusul penggunaan kendaraan listrik yag terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus.

Alasan lain, menurut dia, kendaraan listrik ramah lingkungan dan hemat operasionalnya dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional berbahan bakar minyak.

"Tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020.

Endy mengungkapkan bahwa kendaraan listrik tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Maka dibuatlah Peraturan Menhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Permen tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna."

Endy menuturkan yang dimaksud kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik dalam Permenhub adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle, dan otopet. Tapi yang populer saat ini adalah sepeda listrik dan otopet.

"Area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus," ucap Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Jabonor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendaraan listrik tertentu juga dapat beroperasi di kawasan tertentu, yaitu pemukiman, lokasi hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

"Pengendara harus mengenakan helm dan berusia minimal 12 tahun,” katanya menjelaskan peraturan baru Menhub.

Menurut Jabonor, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan listrik tertentu tersebut.

Kendaraan listrik tertentu, seperti otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan juga dilarang.

Otopet, hoverboard, dan unicycle dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 6 km/jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.

Mengenai uji tipe kendaraan listrik menurut aturan baru Menhub terdapat lima poin penting. 

Poin uji tipe kendaraan listrik yaitu unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

19 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

1 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Menhub Targetkan Groundbreaking Proyek MRT Jakarta pada Agustus 2024

Menhub Budi mengatakan bahwa proyek MRT Jakarta hingga saat ini berjalan sesuai rencana.


Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Temui Menteri Transportasi Jepang, Bahas Proyek MRT Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu Menteri Transportasi Jepang bahas sejumlah proyek infrastruktur, termasuk MRT Jakarta.


PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

2 hari lalu

 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PLN di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Erwan Hartawan
PLN akan Tambah 2 Ribu SPKLU untuk Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) akan menambah 2 ribu SPKLU untuk kendaraan listrik tahun ini.


Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

2 hari lalu

Peneliti mengoperasikan penggunaan kendaraan listrik Micro Electric Vehicle-Teleoperated Driving System (MEVi) di BRIN, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 Februari 2022. Mobil ini memungkinkan pengguna mengoperasikannya dari jarak jauh. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

2 hari lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

4 hari lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

4 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

5 hari lalu

Sejumlah wisatawan mengunjungi Istana Anak di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis 11 April 2024. Pengelola TMII menyebutkan sekitar 20.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata tersebut pada hari kedua Lebaran 2024 (data terakhir pukul 15.00 WIB) dan diperkirakan jumlahnya akan terus meningkat hingga Minggu (14/4) atau H+3 Lebaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Wahana di TMII, Telah Disediakan Angkutan Wara-Wiri Untuk Keliling Taman Mini Indonesia Indah

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berusia 49 tahun, suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Ada apa saja di sana?