Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB DKI Jakarta Diperketat, Penumpang Mobil Maksimal 50 Persen Kapasitas

Petugas medis bersiap melakukan tes usap Covid-19 secara drive thru di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tetap memperpanjang PSBB transisi hingga 17 Januari 2021. ANTARA/Wahyu Putro A
Petugas medis bersiap melakukan tes usap Covid-19 secara drive thru di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tetap memperpanjang PSBB transisi hingga 17 Januari 2021. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah penumpang mobil dibatasi menyusul keputusan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta selama pandemi Covid-19.

PSBB DKI Jakarta diperketat pada 11 hingga 25 Januari 2021. "Dan bisa diperpanjang," kata Anies Baswedan dalam paparan virtual pada Sabtu lalu, 9 Januari 2021.

Menurut dia, pengetatan ini dilakukan agar jumlah penderita Covid-19 di DKI Jakarta dikurangi. Kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai 17.383.

Detil pengetatan PSBB DKI Jakarta di perkantoran, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan, hingga jam operasional mobil transportasi umum sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Operasional taksi online mengikuti ketentuan pembatasan di transportasi umum dan perseorangan, sesuai Pasal 24 Ayat 4 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bunyi aturan tersebut, kapasitas angkut mobil penumpang, bus, serta angkutan perairan dan perkeretaapian maksimal 50 persen dari kapasitas.

Gubernur Anies juga menyebutkan bahwa selama PSBB DKI Jakarta kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak dua orang per baris kursi.

Pelanggar aturan PSBB DKI Jakarta akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Jika pelanggaran diulang, sanksinya izin angkut dibekukan sementara hingga pencabutan izin.

Adapun petunjuk teknis ketentuan pembatasan dan sanksi akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pemkot New York Gugat Kia dan Hyundai: Mobilnya Terlalu Mudah Dicuri!

1 hari lalu

Para pekerja berjalan di antara mobil yang dibuat oleh pembuat mobil terbesar Korea Selatan Hyundai Motor Co dan perusahaan sejenis Kia Motors di galangan pengiriman perusahaan di sebuah pelabuhan di Pyeongtaek 21 Juli 2014. (File foto: Reuters)
Pemkot New York Gugat Kia dan Hyundai: Mobilnya Terlalu Mudah Dicuri!

Pemerintah Kota New York pada Selasa menggugat Hyundai Motor Co dan Kia Corp, karena menjual kendaraan yang terlalu mudah untuk dicuri.


Menperin Minta Daihatsu Naikkan TKDN di Pasar Indonesia

1 hari lalu

Mobil Daihatsu All New Ayla dipamerkan dalam acara Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 di JCC, Jakarta, 11 Maret 2023. PT Astra Daihatsu Motor (ADM) meluncurkan harga untuk All New Ayla mulai dari Rp134 juta hingga varian termahalnya 189 juta. TEMPO/Fajar Januarta
Menperin Minta Daihatsu Naikkan TKDN di Pasar Indonesia

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Daihatsu untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal (TKDN) dalam produksi mobilnya di Indonesia.


Honda Elevate Lakoni World Premiere di India, Simak Spesifikasinya

1 hari lalu

Honda Elevate lakoni World Premiere di India. (Foto: Honda)
Honda Elevate Lakoni World Premiere di India, Simak Spesifikasinya

Honda menggelar world premiere atau peluncuran pertama kali di dunia untuk mobil mid-size SUV di India, yakni Honda Elevate.


Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

3 hari lalu

Randi alias Salju alias Putri, pelaku perampasan mobil dan uang tunai di Petamburan Jakarta Barat. Istimewa /Polsek Tambora.
Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

Seorang pria 50 tahun di Jakarta Barat melaporkan Randi karena membawa kabur mobilnya setelah berkencan.


Cegah Kecelakaan saat Mengemudi, Hindari Lakukan Hal Berikut

6 hari lalu

Ilustrasi wajah tegang wanita saat mengemudi.
Cegah Kecelakaan saat Mengemudi, Hindari Lakukan Hal Berikut

Selain main ponsel dan beberapa penyebab lain, berikut kesalahan saat berkendara yang bisa menyebabkan kecelakaan menurut para dokter.


Uji Emisi Gratis Mobil Serentak di Jabodetabek Digelar 5 Juni, Catat Lokasinya

8 hari lalu

Petugas mencatat kilometer kendaraan milik warga saat pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Uji Emisi Gratis Mobil Serentak di Jabodetabek Digelar 5 Juni, Catat Lokasinya

Uji emisi gratis mobil dan motor akan digelar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yakni Jabodetabek.


Suzuki Unggulkan Teknologi untuk Mobil Kecil dan Tingkat Efisiensi

8 hari lalu

General Manager Strategic Planning Departement PT SIS Ei Mochizuki (kedua dari kiri) dan General Manager Strategic Planning Departement PT SIS Joshi Prasetya (kanan), bersama tim PR PT SIS berkunjung ke Tempo. (Foto: TEMPO/Dimas Prassetyo)
Suzuki Unggulkan Teknologi untuk Mobil Kecil dan Tingkat Efisiensi

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan bahwa produk yang mereka keluarkan memiliki beberapa keunggulan. Simak informasi lengkapnya di sini:


Penting! Inilah Fungsi Dashboard Kamera Mobil yang Bisa Membantu Anda

13 hari lalu

Interior mobil listrik Kia EV6 dilengkapi dengan dashboard dan layar lebar berukuran 21-inci, yang juga terdapat panel pengaturan AC, digunakan operasi haptic seperti smartphone dan mobil mewah modern. Foto : Kia
Penting! Inilah Fungsi Dashboard Kamera Mobil yang Bisa Membantu Anda

Dashboard kamera mobil memiliki peran krusial sebagai saksi bisu yang detail dan jujur mengungkapkan fakta.


BG Indonesia Luncurkan 3 Produk Cairan Perawatan Mobil Hybrid

14 hari lalu

Produk cairan perawatan mesin hybrid dari BG Indonesia. (TEMPO/Rafif Rahedian)
BG Indonesia Luncurkan 3 Produk Cairan Perawatan Mobil Hybrid

BG Indonesia (PD Karya Prima Utama) secara resmi meluncurkan produk chemical untuk perawatan mobil hybrid, yakni Hybrid Performance Service Kit.


Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

14 hari lalu

Seorang pria memotret mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Sebelumnya sempat heboh lima mobil Arteria Dahlan berpelat nomor polisi sama yang terparkir di DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

Kejadian mobil berpelat polisi yang tidak mau bayar tol baru-baru ini viral di media sosial. Bagaimana aturan bayar tol bagi kendaraan dinas?