TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan kebijakan baru tentang uji gas buang atau uji emisi untuk kendaraan bermotor yang berkeliaran di provinsi itu. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Januari 2021.
Kebijakan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sehingga mobil usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Ronny Arifudin menjelaskan mendukung aturan tersebut. Karena menurutnya memiliki tujuan yang baik, untuk menekan polusi dan membuat udara menjadi lebih sehat.
“Kami mendukung. Kami berusaha supaya mobil, meskipun kondisinya tua (mobil kuno) tapi kami rawat. Sehingga setelan-setelannya pas dan emisi yang dibuang itu efisien serta tidak menimbulkan emisi tinggi,” ujar dia melalui sambungan telepon, Selasa, 12 Januari 2020.
Namun, kata Ronny, tidak dipungkiri bahwa mobil kuno milik anggota PPMKI rata-rata memiliki mesin dengan cc besar dan bahan bakarnya banyak, juga mengeluarkan emisi yang tinggi. Tetapi ada juga sebagian yang cc-nya kecil.
“Dan diharapkan dengan mobil yang setelannya standar emisinya bisa ditekan,” tutur Ronny.
PPKMI merupakan komunitas mobil-mobil tua klasik yang usianya di atas 40 tahun, dan dibatasi hanya untuk mobil-mobil dengan tahun produksi paling muda 1978. Komunitas ini juga disebut Ronny memelihara dan melestarikan mobil klasik yang bersejarah seperti mobil yang dulu digunakan oleh Presiden Soekarno dan mobil para tokoh Indonesia.
“Mobil klasik anggota PPMKI ini juga bukan mobil harian, jumlahnya di bawah 10 ribu di seluruh Indonesia, cukup sedikit. Dan keluarnya (digunakannya) bisa tiga bulan sekali atau enam bulan sekali hanya di event tertentu saja,” kata Ronny menambahkan.