TEMPO.CO, Jakarta - Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan. Dari total responden dalam survei tersebut, lebih dari setengahnya setuju untuk pemberlakuan sanksi tilang tersebut.
"Perbandingan kesetujuan tilang manual hanya 59 persen, sedangkan tilang elektronik atau ETLE sampai 71 persen," kata Senior Research Executive Populix Aini Devi, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 4 Februari 2024.
Dari survei tersebut, diketahui juga masyarakat belum tahu tentang aturan sanksi tilang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara, sejumlah masyarakat bary mengetahui adanya sanksi tilang tersebut setelah isu polusi udara mencuat.
"Hanya 28 persen responden yang tahu jika sanksi ini sudah diatur sejak lama," ucap Aini.
Senior Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir mengatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan cukup tinggi. Bukti kesadaran masyarakat ini didapat dengan membandingkan opini publik sebelum maupun sesudah program uji emisi dilakukan.
Survei ini juga menunjukkan bahwa 48 persen responden mengaku belum pernah uji emisi. Adapun para responden mengungkapkan bahwa kendalanya ada di biaya dan kurangnya informasi soal proses uji emisi.
Aini mengimbau agar pihak terkait terus melakukan sosialisasi terkait manfaat uji emisi. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih patuh dalam melakukan uji emisi kendaraannya, sebab berdasarkan riset, dampak personal akan lebih mudah mendorong tingkat kepatuhan.
"Sehingga, manfaat uji emisi bagi kesehatan mesin kendaraan juga penting diketahui masyarakat umum dan terus disosialisasikan, selain manfaatnya bagi lingkungan," ujarnya memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya belum lagi menggelar tilang uji emisi di Jakarta karena masih akan menunggu kesadaran dan kepatuhan warga untuk memeriksa kondisi kendaraan miliknya. Namun, Polda Metro tidak menutup kemungkinan untuk kembali memberlakukan sanksi tilang ini.
"Sangat mungkin (diterapkan lagi sanksi tilang uji emisi), tapi untuk sementara ini belum karena pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," kata Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto, dikutip dari Antara, Minggu, 4 Februari 2024.
Di sisi lain, dia mengatakan penerapan tilang dan sanksi uji emisi masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah. Meskipun, sebenarnya polisi bisa saja memakai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, pihaknya meminta pengendara untuk sadar dan bertanggung jawab atas kendaraannya.
"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan belum menyadarkan, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," ujar Edi.
Terlebih lagi kepolisian dalam hal menerapkan tilang uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya dukungan dan koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Selain itu, Edi menyebut adanya peran bengkel dalam penerapan tilang uji emisi.
DICKY KURNIAWAN | AISYAH AMIRA WAKANG | ERWAN HARTAWAN
Pilihan Editor: Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto