Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei Sebut Mayoritas Warga Jakarta Setuju Tilang Uji Emisi Diberlakukan

image-gnews
Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Febri Angga Palguna
Ilustrasi uji emisi. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Survei yang dilakukan Populix mengungkapkan bahwa mayoritas warga Jakarta setuju jika sanksi tilang uji emisi diberlakukan. Dari total responden dalam survei tersebut, lebih dari setengahnya setuju untuk pemberlakuan sanksi tilang tersebut.

"Perbandingan kesetujuan tilang manual hanya 59 persen, sedangkan tilang elektronik atau ETLE sampai 71 persen," kata Senior Research Executive Populix Aini Devi, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 4 Februari 2024.

Dari survei tersebut, diketahui juga masyarakat belum tahu tentang aturan sanksi tilang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara, sejumlah masyarakat bary mengetahui adanya sanksi tilang tersebut setelah isu polusi udara mencuat.

"Hanya 28 persen responden yang tahu jika sanksi ini sudah diatur sejak lama," ucap Aini.

Senior Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir mengatakan bahwa kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan cukup tinggi. Bukti kesadaran masyarakat ini didapat dengan membandingkan opini publik sebelum maupun sesudah program uji emisi dilakukan.

Survei ini juga menunjukkan bahwa 48 persen responden mengaku belum pernah uji emisi. Adapun para responden mengungkapkan bahwa kendalanya ada di biaya dan kurangnya informasi soal proses uji emisi.

Aini mengimbau agar pihak terkait terus melakukan sosialisasi terkait manfaat uji emisi. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih patuh dalam melakukan uji emisi kendaraannya, sebab berdasarkan riset, dampak personal akan lebih mudah mendorong tingkat kepatuhan.

"Sehingga, manfaat uji emisi bagi kesehatan mesin kendaraan juga penting diketahui masyarakat umum dan terus disosialisasikan, selain manfaatnya bagi lingkungan," ujarnya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya belum lagi menggelar tilang uji emisi di Jakarta karena masih akan menunggu kesadaran dan kepatuhan warga untuk memeriksa kondisi kendaraan miliknya. Namun, Polda Metro tidak menutup kemungkinan untuk kembali memberlakukan sanksi tilang ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sangat mungkin (diterapkan lagi sanksi tilang uji emisi), tapi untuk sementara ini belum karena pertimbangan-pertimbangan itu. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," kata Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto, dikutip dari Antara, Minggu, 4 Februari 2024.

Di sisi lain, dia mengatakan penerapan tilang dan sanksi uji emisi masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah. Meskipun, sebenarnya polisi bisa saja memakai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi, pihaknya meminta pengendara untuk sadar dan bertanggung jawab atas kendaraannya.

"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan belum menyadarkan, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," ujar Edi.

Terlebih lagi kepolisian dalam hal menerapkan tilang uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya dukungan dan koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Selain itu, Edi menyebut adanya peran bengkel dalam penerapan tilang uji emisi.

DICKY KURNIAWAN | AISYAH AMIRA WAKANG | ERWAN HARTAWAN

Pilihan Editor: Alasan Tilang Uji Emisi Belum Digelar Lagi di Jakarta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

9 jam lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

11 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

21 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.