TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen. Kebijakan ini baru saja dimulai per Senin, 1 Maret 2021.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo menerangkan, kebijakan dinilai telah membawa angin segar bagi industri otomotif Indonesia. Pihaknya juga sangat antusias menyambut kebijakan relaksasi PPnBM yang dikeluarkan Pemerintah.
“Karena kami yakin kebijakan itu akan memberikan napas baru bagi industri otomotif yang belakangan ini mengalami tahun yang berat,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Baca juga: Daftar Lengkap 21 Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM
Pemerintah mengeluarkan relaksasi pajak dengan tiga skenario yang dimulai pada 1 Maret 2021. Tiga bulan pertama, pada Maret-Mei konsumen tidak akan dibebani Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil jenis tertentu.
Selanjutnya, pada Juni-Agustus pemerintah akan menerapkan diskon 50 persen dari tarif PPnBM. Dan September-November PPnBM sebesar 25 persen dari tarif.
“Kebijakan itu tidak hanya akan memberi dampak bagi industri kendaraan bermotor di Indonesia, tapi juga untuk seluruh industri-industri pendukungnya,” kata Nangoi.
Nangoi berharap, dengan adanya relaksasi PPnBM bisa sesegera mungkin memulihkan kembali industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19. “Dan bisa ditandai dengan membaiknya penjualan kendaraan bermotor di Indonesia,” tutur dia.