Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Salah, Ini Aturan Penggunaan Lampu Hazard bagi Pengendara Mobil

image-gnews
Ilustrasi lampu hazard. Sumber: Top Gear Phillipines
Ilustrasi lampu hazard. Sumber: Top Gear Phillipines
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian pengemudi menyalakan lampu hazard mobil atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras untuk memberi tanda keberadaan kepada pengemudi mobil lainnya.

Bukan berarti kebiasaan sejumlah pengendara mobil yang umum dilakukan itu benar menurut aturan penggunaan lampu hazard. Sebenarnya lampu darurat itu hanya boleh digunakan pada saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

“Gunakan lampu hazard atau lampu darurat sesuai peruntukannya, yaitu ketika berhenti dalam kondisi darurat," ucap Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, dalam pernyataannya hari ini, Minggu, 14 Maret 2021.

BacaSimak 3 Kesalahan Penggunaan Lampu Hazard 

Berikut ini Auto2000, dealer mobil Toyota, mengungkapkan aturan penggunaan lampu hazard mobil:

Lampu hazard adalah alarm atau peringatan
Peringatan itu untuk pengguna jalan lain agar berhati-hati karena, misalnya, mobil terkena masalah sehingga harus berhenti di pinggir atau tengah jalan.

Aturan lampu hazard mobil
Penggunaan lampu hazard mobil diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 Ayat 1 menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan."

"Isyarat lain" adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan (lampu sign).

Adapun yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah mobil dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Buku kepemilikan kendaraan Toyota menyebutkan bahwa penggunaan lampu hazard mobil hanya boleh dihidupkan pada saat pengendara mobil berhenti karena bermasalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Risiko lampu hazard mobil
Penggunaan lampu hazard mobil menihilkan fungsi lampu sein atau sign (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Manuver mobil yang menghidupkan lampu hazard mobil tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Kondisi tersebut jelas sangat berbahaya di tengah kondisi yang kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Ketika hujan turun daya pandang pengendara mobil akan menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard mobil yang dipantulkan oleh air hujan membuat pengguna jalan lain (pengemudi lain) terganggu.

Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi kendaraan yang menghidupkan lampu hazard mobil. Risikonya, pengemudi mobil lain salah melakukan antisipasi, seperti jika pengereman mendadak, sebab fokus pandangannya terganggu oleh nyala lampu hazard mobil.

Larangan
Auto2000 menyarankan pengendara mobil tidak mengaktifkan lampu hazard di tengah cuaca buruk, konvoi atau di persimpangan jalan. Tindakan tersebut akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung.

Nyalakan lampu mobil sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas.

Pengganti lampu hazard mobil
Auto2000 menyarankan pengguna mobil Toyota menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengendarai mobil di tengah hujan. Kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama.

Foglamp atau lampu kabut yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan turun. Yang tidak kalah penting dengan penggunaan lampu hazard secara tepat, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

2 hari lalu

Mobil Rolls-Royce La Rose Noire Droptail. Foto: Rolls-Royce
10 Mobil Termahal di Dunia 2024, Ada yang Mencapai 450 Miliar

Berikut ini deretan mobil bernilai fantastis di dunia, sebagian besar didesain eksklusif dan diproduksi terbatas, tidak lebih dari 10 unit.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com
Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?


KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

16 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

17 hari lalu

Jalan tol runtuh pada Rabu dini hari di Guangdong, Cina. Wang Ruiping/Xinhua
Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang


Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

19 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Polisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.


Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

20 hari lalu

Bamsoet Sebut MPR RI Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, MPR RI periode 2019-2024 sedang mempersiapkan berbagai legacy atau peninggalan.


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

30 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.