TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Ki Darmaningtyas menjelaskan dampak dari penerapan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Selain berdampak tertib lalu lintas, teknologi itu juga memaksa pengendara untuk tertib administrasi.
Dia menerangkan data tilang elektronik berdasarkan nomor kendaraan. Jika kendaraan digunakan orang lain, maka yang terkena tilang adalah pemilik kendaraan sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sehingga kalau jual kendaraan, misalnya mobil bekas, harus langsung melakukan balik nama,” ujar dia dalam acara webinar keselamatan berkendara, Selasa, 30 Maret 2021. "Tujuannya agar jika terkenal tilang elektronik atas nama dan alamat pemilik baru."
Sistem E-TLE baru diberlakukan pada Selasa pekan lalu, 23 Maret 2021, secara serentak di 12 polda. Teknologi ini memiliki beberapa fungsi, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mendeteksi plat nomor kendaraan.
Baca juga: Tips Cara Mengecek Apakah Kita Kena Tilang Elektronik
Tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel. Dan memiliki sensor yang terhubung dengan kamera check point untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
“Berlakunya E-TLE ini memaksa orang tertib lalu lintas. Sehingga diharapkan bisa mengurangi kecelakaan,” kata Darmaningtyas.
Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Danang Sarifudin menjelaskan, berlakunya E-TLE mengajak pengendara punya tanggung jawab dan tertib lalu lintas.
“Tidak harus menunggu Pak Polisi di jalan. Ini juga membatasi pertemuan, khususnya di masa pandemi,” tutur dia.
Danang menuturkan penerapan tilang elektronik atau E-TLE salah satu cara mengubah perilaku pengendara.