TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 yang mengatur perluasan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas silinder hingga 2.500cc. Aturan berlaku mulai 1 April 2021.
Sri Mulyani menjelaskan dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan ini mampu merangsang konsumsi masyarakat pada produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Relaksasi pajak itu berlaku untuk segmen mobil sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen. Adanya relaksasi pajak untuk pembelian mobil disebut-sebut bisa mendorong pemulihan di sektor otomotif.
Baca juga: PPnBM, Harga Honda CR-V dan HR-V Turun Rp 36 Jutaan
Pemerintah menetapkan pemberian fasilitas diskon pajak diperluas, yaitu dengan persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 berkapasitas mesin di atas 1.500cc-2.500cc.
“Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” tutur Sri Mulyani.
Untuk kendaraan bermotor segmen kurang 1.500cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya. Yaitu diskon pajak 100 persen untuk April-Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM periode Juni-Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM periode September-Desember 2021.
Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500cc-2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan perode April-Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal periode September-Desember 2021.
Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500cc-2.500cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak mobil baru sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan periode April-Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal periode September-Desember 2021.