Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Perpanjangan SIM Online dari HP Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Reporter

image-gnews
Layanan perpanjangan SIM online
Layanan perpanjangan SIM online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SINAR. Aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR tersebut secara Resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa, 13 April 2021.

Aplikasi SINAR merupakan layanan perpanjangan serta pembuatan SIM baru yang dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Digital Korlantas Polri hanya dari ponsel pintar.

Dalam sambutannya, Listyo Sigit berharap dengan adanya aplikasi SINAR, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang disediakan Korlantas Polri tersebut untuk mempermudah dalam memperpanjang atau membuat SIM baru, “Dengan di-launching-nya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja. Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," kata Listyo Sigit dikutip Tempo dari situs resmi Korlantas Polri pada Kamis, 15 April 2021.

Listyo Sigit juga berharap pelayanan kepolisian semakin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi, “Harapann kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini,” kata Listyo dalam acara peluncuran tersebut.

Aplikasi tersebut juga menjadi alternatif lain untuk mengakses layanan SIM online, sebab hingga saat ini, Kamis, 15 April 2021, situs layanan SIM online yang disediakan Korlantas Polri sim.korlantas.go.id masih belum dapat diakses dan masih dalam perbaikan. “Website sedang dalam perbaikan,” begitu bunyi keterangan laman tersebut.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono, dalam sambutannya menjelaskan manfaat aplikasi SINAR tersebut. Menurutnya, aplikasi yang diluncurkan Korlantas Polri ini merupakan layanan one stop service atau pelayanan terpadu satu pintu untuk melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara online, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja sehingga memudahkan dan tentunya juga akurat.

“SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat,” kata Istiono dalam sambutannya.

Nah, berikut ini merupakan melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara gratis di Play Store untuk pengguna android, dan bagi pengguna IOS, aplikasi ini akan diluncurkan di App Store dalam waktu dekat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Setelah aplikasi diunduh dan terinstal, buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor seluler untuk login dan pilih lanjut. Kemudian tunggu kode OTP dikirimkan, setelah OTP dikirim masukkan kode tersebut. Langkah selanjutnya, masukkan sandi baru dan konfirmasi sekali lagi untuk verifikasi pengguna.

3. Langkah berikutnya, Anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta Nama Lengkap sesuai KTP, unggah data tersebut dan verifikasi menggunakan pengenalan wajah atau face recognition. Apabila dinyatakan valid, maka Anda dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online di aplikasi tersebut.

4. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon SINAR, kemudian pilih “Perpanjangan SIM”. Nantinya Anda akan diminta untuk memilih golongan SIM yang akan diperpanjang serta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan Anda dan pas foto. Selain itu Anda juga harus melengkapi persyaratan dengan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Untuk tes kesehatan, Anda dapat melakukan melalui E-Rkkes, sementara untuk pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang juga telah disediakan di layanan SINAR.

5. Setelah menyelesaikan tahap input data, Anda akan diberikan opsi pengiriman. Anda bisa mengambil sendiri SIM yang telah diperpanjang tersebut, opsi lain, Anda juga bisa meminta orang lain mengambil SIM Anda dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman seperti Kantor Pos Indonesia.

6. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui virtual account BNI, setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirim sesuai metode pengiriman yang Anda pilih.

7. Jangan lupa untuk mengonfirmasi saat SIM tersebut telah Anda terima. Perpanjangan SIM secara online selesai Anda lakukan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Bukan SINAR, Aplikasi SIM Online dari Polri Namanya Digital Korlantas Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

10 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

12 hari lalu

Petugas gabungan rest area UPPKB Losarang mengevakuasi seorang pemudik sepeda motor yang mengalami kecelakaan saat melintas di Jalan Raya Pantura, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Dalam kecelakaan tunggal tersebut pengemudi sepeda motor hanya mengalami luka dan langsung ditangani petugas gabungan rest area UPPKB Losarang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.


Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

15 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Exit Tol Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024. Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan terjadi peningkatan volume kendaraan dari arah Jakarta dan Bogor menuju tempat wisata di Sukabumi dan diprediksi menjadi puncak arus wisata baik menuju Palabuhanratu maupun arah Kota Sukabumi saat libur Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.


Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

15 hari lalu

Petugas memeriksa kondisi jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

Longsor terjadi di Tol bocimi di KM 64, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat arah Sukabumi pada Rabu, 3 April 2024.


Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

16 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Ahad dan Senin Besok

Polri memprediksi puncak arus balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terjadi pada Ahad dan Senin besok


Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

17 hari lalu

Persiapan Arus Balik Lebaran, Korlantas Kembali Berlakukan Contraflow dan One Way

Pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa one way dan contraflow pada arus balik Lebaran ini diterapkan sejak 12-14 April 2024.


Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

17 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.


Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

17 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?