TEMPO.CO, Jakarta - Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SINAR. Aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR tersebut secara Resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa, 13 April 2021.
Aplikasi SINAR merupakan layanan perpanjangan serta pembuatan SIM baru yang dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Digital Korlantas Polri hanya dari ponsel pintar.
Dalam sambutannya, Listyo Sigit berharap dengan adanya aplikasi SINAR, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang disediakan Korlantas Polri tersebut untuk mempermudah dalam memperpanjang atau membuat SIM baru, “Dengan di-launching-nya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja. Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," kata Listyo Sigit dikutip Tempo dari situs resmi Korlantas Polri pada Kamis, 15 April 2021.
Listyo Sigit juga berharap pelayanan kepolisian semakin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi, “Harapann kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini,” kata Listyo dalam acara peluncuran tersebut.
Aplikasi tersebut juga menjadi alternatif lain untuk mengakses layanan SIM online, sebab hingga saat ini, Kamis, 15 April 2021, situs layanan SIM online yang disediakan Korlantas Polri sim.korlantas.go.id masih belum dapat diakses dan masih dalam perbaikan. “Website sedang dalam perbaikan,” begitu bunyi keterangan laman tersebut.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono, dalam sambutannya menjelaskan manfaat aplikasi SINAR tersebut. Menurutnya, aplikasi yang diluncurkan Korlantas Polri ini merupakan layanan one stop service atau pelayanan terpadu satu pintu untuk melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru secara online, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja sehingga memudahkan dan tentunya juga akurat.
“SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat,” kata Istiono dalam sambutannya.
Nah, berikut ini merupakan melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi SINAR:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara gratis di Play Store untuk pengguna android, dan bagi pengguna IOS, aplikasi ini akan diluncurkan di App Store dalam waktu dekat.
2. Setelah aplikasi diunduh dan terinstal, buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor seluler untuk login dan pilih lanjut. Kemudian tunggu kode OTP dikirimkan, setelah OTP dikirim masukkan kode tersebut. Langkah selanjutnya, masukkan sandi baru dan konfirmasi sekali lagi untuk verifikasi pengguna.
3. Langkah berikutnya, Anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta Nama Lengkap sesuai KTP, unggah data tersebut dan verifikasi menggunakan pengenalan wajah atau face recognition. Apabila dinyatakan valid, maka Anda dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online di aplikasi tersebut.
4. Buka kembali aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih ikon SINAR, kemudian pilih “Perpanjangan SIM”. Nantinya Anda akan diminta untuk memilih golongan SIM yang akan diperpanjang serta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan Anda dan pas foto. Selain itu Anda juga harus melengkapi persyaratan dengan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi. Untuk tes kesehatan, Anda dapat melakukan melalui E-Rkkes, sementara untuk pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang juga telah disediakan di layanan SINAR.
5. Setelah menyelesaikan tahap input data, Anda akan diberikan opsi pengiriman. Anda bisa mengambil sendiri SIM yang telah diperpanjang tersebut, opsi lain, Anda juga bisa meminta orang lain mengambil SIM Anda dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman seperti Kantor Pos Indonesia.
6. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui virtual account BNI, setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirim sesuai metode pengiriman yang Anda pilih.
7. Jangan lupa untuk mengonfirmasi saat SIM tersebut telah Anda terima. Perpanjangan SIM secara online selesai Anda lakukan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Bukan SINAR, Aplikasi SIM Online dari Polri Namanya Digital Korlantas Polri