TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana dalam kasus perusakan pada mobil jaminan oleh nasabah kepada PT Pegadaian (Persero) Cabang 7 Unit CP Sudirman ditunda oleh Majelis Hakim hingga 24 Mei 2021.
Pihak Pegadaian diketahui mangkir dalam agenda sidang pemeriksaan identitas dan kelengkapan surat pada Senin, 10 Mei 2021. David Tobing selaku Kuasa Hukum Nasabah Pegadaian menyayangkan ketidakhadiran dari Pegadaian dalam sidang perdana ini.
"Sangat disayangkan, Pegadaian tidak hadir sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 24 Mei 2021," ujarnya dikutip dari siaran pers, Senin.
David melanjutkan bahwa Pegadaian dinilai tidak serius menghadapi gugatan nasabahnya sendiri. Dengan mangkir pada sidang perdana ini jadi dapat dilihat mana tanggung jawabnya.
Selain itu, David juga meminta kepada Pegadaian sebagai perusahaan BUMN untuk menghormati proses hukum serta memperhatikan gugatan dari nasabahnya tersebut.
Seperti diketahui, Windy Chandra selaku nasabah Pegadaian menggugat PT Pegadaian Cabang 7 Unit CP Sudirman melalui kuasa hukumnya, yakni Dr. David Tobing dengan perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Pst.
Kasus ini bermula saat penggugat melihat kondisi kendaraannya, Mazda RX8, sebagai jaminan pelunasan telah mengalami kerusakan pada bumper bagian atas knalpot. Padahal bagian tersebut belum rusak saat disimpan di Pegadaian.
Sementara pelunasan pinjaman di Pegadaian sudah dilakukan penggugat pada 3 November 2020 lalu. Namun ganti rugi yang ditawarkan tidak patut dan layak, sehingga sampai saat ini Pegadaian belum melakukan ganti rugi apapun kepada nasabah pemilik mobil sport itu.
Baca: Bumper Mobil Sport Mazda RX8 Penyok, PT Pegadaian Digugat
HIDAYAT SALAM