TEMPO.CO, Jakarta - PPKM Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan membatasi seluruh aktifitas masyarakat, termasuk penggunaan angkutan umum maksimal 70 persen dari kapasitas.
"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hari ini, Kamis, 1 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan PPKM Jawa Bali lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. PPKM Darurat Jawa-Bali dikenakan pada 122 kabupaten/kota.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat," ucap Jokowi dalam konferensi pers daring pagi tadi.
Presiden Jokowi tidak menjelaskan detil aturan PPKM Jawa Bali, termasuk soal kapasitas angkutan umum yang diperbolehkan.
Dalam konferensi pers PPKM Darurat Jawa-Bali pada siang tadi, Menteri Luhut mengatakan kapasitas angkutan umum dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas.
Baca: Wacana PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Kaji Aturan Berkendara