TEMPO.CO, Jakarta - PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, seluruh mobilitas masyarakat dibatasi. Tapi bukan berarti masyarakat Jabodetabek dilarang melakukan atau bepergian baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Aturan perjalanan selama PPKM diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19.
“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari laman resmi Kemenhub hari ini, Senin, 5 Juli 2021.
Surat edaran itu menyebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh serta perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosisi pertama dan hasil tes PCR atau Antigen.
Ketentuan tersebut tidak berlaku di wilayah aglomerasi (kawasan yang terdiri beberapa kabupaten/kota yang berdekatan), seperti antara lain Jabodetabek, Solo Raya, Kedu, atau Banyumas di Jawa.
Bagi pengguna kendaraan pribadi dan transportasi umum di Jabodetabek wajib mengikuti aturan saat ini, misalnya tidak perlu menunjukkan surat bukti vaksinasi dan hasil tes PCR atau antigen. Kapasitas mobil pribadi maksimal 50 persen dan wajib mengenakan masker.
Adapun aturan perjalanan di Jabodetabek antara lain kapasitas penumpang bus hingga KRL disesuaikan kapasitas penumpang dan jam operasionalnya selama PPKM Jawa Bali. Berikut rinciannya:
Jam Operasional Angkutan Umum
1. Angkutan umum reguler dalam trayek beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 20.30 WIB.
2. TransJakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 20.30 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi dari pukul 06.00 sampai dengan 20.30 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) beroperasi dari pukul 05.30 sampai dengan 20.00 WIB.
5. Angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 18.00 WIB
6. Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan beroperasi dari pukul 20.30 sampai 21.30 WIB.
7. KRL Jabodetabek jam operasional masih tetap sama
Kapasitas Penumpang
1. Bus dan TransJakarta : Kapasitas penumpang 50 persen
2. Transportasi Laut : Kapasitas penumpang 70 persen
3. KRL Jabodetabek: Kapasitas penumpang 32 persen
4. MRT : Kapasitas penumpang 65 orang per kereta
5. LRT : Kapasitas penumpang 30 orang per kereta
Kemenhub juga akan melakukan random sampling Antigen Test Covid-19 untuk memperkuat Tracing, Tracking, dan Treatment (3T) Covid-19 perjalanan masyarakat selama PPKM Jawa Bali. Tes Antigen ini akan diberlakukan di terminal dan stasiun kereta api.