TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli - 20 Juli 2021. Produsen mobil nasional pun melakukan penyesuaian kegiatan operasional dealer dan pabrik.
PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan akan mengikuti detail aturan PPKM Jawa Bali.
"Kami juga terus memonitor situasinya karena memang aturan baru ini berbeda dengan yang sebelumnya," kata Marketing Director PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi Tempo, hari ini, Kamis, 1 Juli 2021.
Anton berharap kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali bisa menekan penyebaran Covid-19 sehingga kondisi membaik.
Adapun Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor, menilai kesehatan dan keamanan karyawan sebagai prioritas utama.
"Kami akan menyesuaikan lagi operasional dealer dan pabrik kami," ucap Billy kepada Tempo hari ini.
Toyota dan Honda menyatakan belum bisa memprediksi apakah akan ada penurunan penjualan mobil akibat PPKM Jawa Bali ini.
Baca: Rancangan PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Atur Pembatasan Mobil Pribadi