TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau diskon PPnBM 100 persen dikabarkan bakal berakhir pada hari ini, Selasa, 31 Agustus 2021. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun memberikan tanggapan mengenai hal ini.
Seperti yang sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, diskon PPnBM 100 persen ini akan berakhir pada Agustus 2021. Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkannya menjadi 25 persen per September hingga akhir tahun nanti.
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto pun saat ini masih menunggu keputusan pemerintah tentang insentif pajak ini. Maka dari itu, dirinya belum bisa mempersiapkan strategi pasti untuk penjualan mobil di Indonesia.
“Kami juga sedang menunggu keputusan Pemerintah untuk hal ini (dikson PPnBM 100 persen). Sementara belum bisa antisipasi apa-apa,” kata Jongkie kepada Tempo.co pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Gaikindo sendiri sebelumnya memang berharap agar pemerintah melanjutkan aturan diskon PPnBM 100 persen ini hingga akhir 2021. Mengingat, insentif pajak ini sangat membantu mendongkrak penjualan mobil di Indonesia.
“Gaikindo juga berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan perpanjangan berlakunya relaksasi PPnBM sampai akhir tahun 2021, kata kepada Tempo.co beberapa waktu lalu.
Tak hanya Gaikindo, sejumlah agen pemegang merek (APM) juga berharap aturan diskon PPnBM 100 persen ini dilanjutkan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah, apakah aturan ini akan dilanjutkan atau tidak.
Baca: Gaikindo Yakin Diskon PPnBM 100 Persen Bakal Memikat Investasi Baru